Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tidak Serius "Ngurus" Tabungan Perumahan Rakyat

Kompas.com - 08/03/2014, 16:53 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR belum bisa mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), karena pemerintah mementahkan begitu saja pokok RUU yang sudah disepakati mengenai besaran iuran 3 persen yang wajib dipotong dari penghasilan pekerja.

Ketua Panitia Khusus UU Tapera DPR RI, Yoseph Umar Hadi, mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/3/2014).

"Pemerintah tidak serius dan tidak konsisten mengurus Tapera karena mereka menarik lagi pendapat yang sudah disetujui bersama oleh Panitia Kerja. Tidak ada kata sepakat, tidak satu kata di antara kementerian yang terlibat dalam RUU Tapera. Ini adalah kendala utama," ujar Yoseph.

Yoseph menambahkan, pemerintah juga meminta supaya diberikan tenggat untuk melakukan koordinasi ulang lintas kementerian. "Kementerian yang menunjukkan kata berbeda adalah Kementerian Tenaga Kerja. Mereka meminta untuk menyosialisasikan besaran iuran 3 persen dengan serikat buruh. Padahal, sebelumnya bersama Kementerian Keuangan, mereka sudah setuju," kata Yoseph.

Meski pemerintah menarik kembali kesepakatan, Yoseph yakin, RUU Tapera akan secepatnya diselesaikan. Paling lambat, setelah Pemilu, yakni 10 Mei 2014, DPR akan mengetok palu RUU yang berpotensi meningkatkan kapasitas pembiayaan rumah rakyat tersebut.

"Kami pastikan, setelah reses dan Pemilu, kami langsung menyelesaikannya. Sebab, kalau tidak, RUU ini akan masuk dalam sidang keenam. Ini artinya, ada banyak lagi waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan serta tidak produktif," imbuh Yoseph.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau