Pemerintah Tidak Serius "Ngurus" Tabungan Perumahan Rakyat
Hilda B Alexander
Kompas.com - 08/03/2014, 16:53 WIB
DPR belum bisa mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), karena pemerintah mementahkan begitu saja pokok RUU yang sudah disepakati mengenai besaran iuran 3 persen.