JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah daruratnya masalah perumahan rakyat, masih terjadi persoalan internal yang harus diselesaikan para pengembang dalam payung asosiasinya. Hadirnya dua kubu Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) misalnya.
Sejak gagal mencapai kesepakatan dalam musyawarah nasional (munas) tahun lalu, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) terpecah menjadi dua "kubu". Lalu, kubu DPP mana yang sahih?
DPP APERSI terbagi menjadi dua. Salah satunya kembali melanjutkan munas di Jakarta, sementara DPP APERSI lain melanjutkan munas di Pontianak. DPP APERSI yang melanjutkan munas di Jakarta memilih Anton R. Santoso sebagai Ketua Umum DPP APERSI, sementara Eddy Ganefo kembali terpilih sebagai Ketua Umum DPP APERSI pada munas di Pontianak.
Merasa telah terjadi pelencengan terhadap AD/ART dan Kedaulatan Anggota, DPP APERSI di bawah komando Anton menggugat Tata Usaha Negara kepada Menteri Hukum dan HAM yang menerbitkan pengesahan badan hukum perkumpulan atas "kubu" DPP APERSI lainnya.
Pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2/2014), Anton mengatakan seharusnya munas dilakukan di Jakarta. Gugatan tersebut berbuah proses hukum pada PTUN Jakarta Nomor 166/G/2013/PTUN.Jkt.
"Hari ini kami ingin meluruskan masalah dualisme yang terjadi di APERSI," ujar Anton membuka konferensi pers.
Konferensi pers tersebut menguak isi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Pertama, isi putusan tersebut adalah pernyataan bahwa PTUN menerima gugatan DPP APERSI. Kedua, PTUN menyatakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-126.AHA.01.07 tahun 2013 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan tertangga 2 Juli 2013 batal. Ketiga, PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai Tergugat dan Munas Pontianak sebagai Tergugat II Intervensi untuk mencabut Objek Sengketa, yaitu SK Menteri Hukum dan HAM yang sudah disebutkan sebelumnya.
Keputusan itu rupanya memiliki pertimbangan hukum yang jelas. Alasannya, penggugat atau DPP APERSI merupakan Badan Hukum Perkumpulan yang sah dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadila Negeri Jakarta Timur Nomor 29/Leg/LL/2006 tanggal 9 Oktober 2006. DPP APERSI pun telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 85 tanggal 23 Oktober 2006. Terakhir, diubah dengan Akta Pernyataan Munas ke-4 APERSI Nomor 77 oleh Notaris Refrizal tanggal 28 Juni 2013. Perubahan ini pun telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomo 19/Leg/RUB/2013 tanggal 11 September 2013.
DPP APERSI yang melakukan munas di Jakartapun yakin bahwa munas di Pontianak tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) AD dan Pasal 19 ayat (1) ART APERSI. Pasal tersebut menentukan bahwa pelaksanaan Munas APERSI dilakukan oleh Panitia Penyelenggara. Sementara itu, ketika Panitia Penyelenggara tetap tinggal di Jakarta dan kembali melakukan munas, sebagian lain DPP APERSI mengadakan munas di tempat lain.
"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik akibat terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-126.AHA.01.07, yakni melanggar asas ketelitian dan kecermatan. Majelis Hakim sepakat bulat tanpa adanya pendapat berbeda," kuasa hukum DPP APERSI Muhammad Joni munas Jakarta, saat dihubungi Kompas.com di acara konferensi pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.