Hal ini diketahui dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Pasal 54. RUU tersebut diserahkan oleh Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2/2020).
Aturan yang dihilangkan tersebut saat ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tepatnya pada Pasal 42.
Saat ini aturan mengenai pemilihan penyedia jasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi.
Selain itu proses tersebut juga bisa dilakukan dengan cara penunjukkan langsung dan pengadaan langsung.
Aturan lain yang dihapus perihal penunjukan langsung yang dilakukan jika dalam penanganan keadaan darurat atau pekerjaan yang kompleks dan hanya bisa dilakukan oleh penyedia jasa yang terbatas atau para pemegang hak, pekerjaan yang perlu dirahasiakan, pekerjaan berskala kecil, serta kondisi tertentu.
Berikut isi Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2017:
Pasal 42
(1) Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi, atau tender cepat.
(3) Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog.
(4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. penanganan darurat untuk keamaanan dan keselamatan masyarakat;
b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara; pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau kondisi tertentu.
(5) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
https://properti.kompas.com/read/2020/02/20/073000521/ruu-cipta-kerja-pemerintah-hapus-ketentuan-tender-jasa-konstruksi