Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transportasi Publik Harus Jadi Program Strategis Nasional

Nah, terkait hal itu, mulai tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menata pelayanan transportasi umum lima kota.

Mereka adalah Surakarta (4 koridor), Yogyakarta (3 koridor), Medan (5 koridor), Denpasar (4 koridor) dan Palembang (3 koridor) dengan skema pembelian layanan alias buy the service (BTS).

Ini adalah program kelanjutan dari RPJM Nasional 2015-2019 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan 2015-2019 yang belum terlaksana.

Sekarang dalam RPJMN 2019-2024 ditetapkan sebagai program Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) Perkotaan.

Dalam perencanaan transportasi perkotaan dikenal dengan istilah push and pull strategy. Strategi ini memungkinkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berbagi peran.

Wilayah yang dilayani transportasi umum cakupannya aglomerasi. Kebijakan push strategy oleh pemerintah daerah dan pull strategy dilakukan oleh pemerintah pusat.

Push strategy dilakukan pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

Pemerintah daerah melakukan pengelolaan atau manajemen pengaturan waktu dan ruang untuk akses kendaraan pribadi, yakni pengaturan ruang jalan dan pengaturan ruang parkir.

Hal yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk persiapan menerima kehadiran transportasi umum berbasis jalan dengan skema BTS.

Pertama, persiapan halte yang dapat berupa bus stop, halte eksisting atau kerja sama swasta melalui corporate social responsibility (CSR) atau memanfaatkan halte sebagai media iklan.

Kedua, studi kemanfaatan program, survei kondisi lalu lintas, dampak terhadap pengeluaran masyarakat, tingkat kepuasan masyarakat dan harapan masyarakat.

Ketiga, melakukan sosialisasi yang dapat berupa kampanye kembali ke angkutan umum serta tata cara menggunakan angkutan umum.

Keempat, kebijakan prioritas memprioritaskan angkutan umum agar memiliki layanan yang lebih baik dari angkutan pribadi.

Kebijakan itu dapat berupa pembatasan operasional kendaraan pribadi, penerapan tarif parkir mahal di pusat kota, jalan berbayar, pajak progresif kendaraan pribadi, lajur transportasi umum (bus lane), prioritas bus di persimpangan (bus priority), dan contra flow.

Kota Surakarta akan menerapkan kebijakan contra flow bagi transportasi umum di Jalan Slamet Riyadi sepanjang 2,7 kilometer.

Bisa jadi Kota Surakarta merupakan kota pertama di Indonesia yang nantinya mengoperasikan transportasi umum pada arus berlawanan.

Pull strategy, dilakukan Pemerintah Pusat untuk menarik masyarakat menggunakan transportasi umum (bus).

Pemerintah menanggung risiko dengan memberikan lisensi ke operator dan memprioritaskan angkutan umum agar memiliki layanan yang terbaik.

Dalam hal pengawasan operasional transportasi umum, nantinya badan pengelola yang akan membantu pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) dan standar operating procedure (SOP).

Di samping itu, ada persyaratan teknis pelelangan operator angkutan umum, yakni mampu memiliki atau menyediakan Siap Guna Operasi (SGO) dari jumlah kendaraan pada kontrak, dan memiliki izin usaha/izin penyelenggaraan angkutan umum yang masih berlaku.

Kemudian memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen pengadaan, dan memiliki modal kerja paling sedikit sebesar jumlah biaya operasional, biaya perawatan, biaya overhead dan biaya pajak selama 3 bulan.

Untuk penyelengaraan itu disediakan anggaran sebesar Rp 250 miliar (tahun 2020) yang akan digunakan untuk pembelian layanan melalui bantuan teknis di 5 kota percontohan, pembangunan Intelligent Transport System atau ITS (fleet management) dan manajemen pengelola.

Besaran anggaran yang dialokasikan per daerah tergantung hasil studi Dokumen Perencanaan. Semakin besar anggaran yang dialokasikan perdaerah maka pelaksanaan revitalisasi bisa lebih menyeluruh di kota tersebut.

Bantuan diharapkan dilakukan selama 4 tahun dengan skema tahun jamak atau multi years. Tujuannya agar ada keberlanjutan (sustainability) bagi sistem transportasi yang dibangun serta kepastian usaha bagi pihak operator.

Skema buy the service yang dirancang memprioritaskan operator yang masih ada. Akan tetapi, operator tersebut harus mampu menyesuaikan dengan standar pelayanan minimum (SPM) yang sudah ditetapkan dan memenuhi persyaratan lelang.

Kita bisa mencontoh Singapura. Pemerintah Singapura memberikan subsidi untuk transportasi publik dalam 5 tahun (2010-2015) sebesar 14 miliar dollar Singapura atau kira-kira 4 miliar dollar Singapura per tahun.

Untuk rentang 5 tahun berikutnya sebesar 26 miliar dollar Singapura. Rata-rata penumpang harian MRT dan bus adalah 1,33 juta dan 2,78 juta pada tahun 2005.

Tahun 2015 naik dua kali lipat menjadi 2,89 juta penumpang per hari untuk MRT dan naik sepertiga menjadi 3,8 juta untuk bus (Chia Jean, 2017).

Subsidi transportasi umum adalah keniscayaan, karena transportasi umum adalah kebutuhan dasar layanan publik.

Di daerah, keberadaan transportasi umum yang memadai dapat membawa dampak besar bagi perubahan perilaku dan budaya bertransportasi masyarakatnya.

Sebaliknya jika transportasi publik diabaikan, ada kerugian ekonomi. Terlebih jika publik berlebihan menggunakan kendaraan pribadi, seperti menyebabkan kemacetan lalu lintas, dan menambah angka kecelakaan lalu lintas.

Belum lagi ruang terbuka hijau berkurang (akibat menambah kapasitas jalan dan lahan parkir kendaraan), pemborosan penggunaan BBM (kebutuhan BBM meningkat).

Ada potensi pemanasan global dari polusi, ganggguan kesehatan, hujan asam sebagai dampak dari asap knalpot kendaraan bermotor berlebihan.

Jika membiarkan pertumbuhan penggunaan kendaraan bermotor yang meningkat pesat tentunya akan merugikan ekonomi.

Dan manfaatnya sangat besar bagi penghematan keuangan negara jika mau menata kembali transportasi umum.

Oleh sebab itu program transportasi umum selayaknya dimasukkan dalam Program Strategis Nasional (PSN) Pelayanan Publik. PSN tidak harus selalu berupa infrastruktur fisik.

Banyak ragam program transportasi umum berbasis jalan yang dapat dikembangkan di daerah.

Terutama daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP) yang harus mendapat perhatian khusus supaya pertumbuhan ekonomi wilayah dapat lebih cepat lagi.

Selain penyediaan infrastruktur prasarana juga harus disertai infrastruktur sarana dan pelayanan.

Angkutan Perintis Pedesaan, pembagian armada bus ke Pemda yang sudah secara mandiri mau menata transportasi umum, Angkutan Perintis Perbatasan adalah beberapa program yang dapat dikembangkan.

Subsidipun tidak selalu dibebankan pada keuangan negara (APBN dan APBD). Jika sudah terbentuk badan pengelola transportasi umum, bisa mencari subsidi dari usaha lain.

https://properti.kompas.com/read/2020/01/27/131809821/transportasi-publik-harus-jadi-program-strategis-nasional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke