Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penggunaan Aspal Campuran Harus Sesuai Zonasi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, penggunaan material campuran untuk aspal ini harus berdasarkan zonasi.

Dalam hal ini, mempertimbangkan keunggulan material campuran pada masing-masing wilayah.

"Kalau karet mungkin di Sumatera dan Kalimantan, kalau plastik kita bisa pakai yang Jawa dan Bali. Untuk wilayah timur kita ada aspal buton. Jadi kita harus mikir itu juga," ungkap Basuki di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Basuki pun mengusulkan untuk penggunaan aspal campuran ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) yang disalurkan ke pemerintah daerah.

Nantinya, tinggal pemda menyosialisasikan tentang norma, standar, prosedur dan manual (NSPM) yang telah diberikan oleh Kementerian PUPR.

"Untuk DAK kami masih bisa kontrol. Nanti DAK kita wajibkan di karet, tapi kalau yang non DAK nanti pasti tergantung gubernur, bupati dan walikota," sambung Basuki.

Untuk diketahui, pada tahun ini Kementerian PUPR menargetkan penggunaan 177,95 ton karet sebagai campuran perkerasan aspal.

Nantinya, aspal campuran itu akan digunakan untuk memuluskan jalan nasional sepanjang 93,66 kilometer.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta penggunaan karet sebagai campuran aspal ditingkatkan. Tak hanya di tiga provinsi yakni Sumatera Selatan, Riau dan Jambi, tetapi juga di seluruh Indonesia.

"Memang harga jalan lebih mahal sedikit. Kurang lebih 10 persen lebih mahal. Tapi dengan awetnya lebih lama, sebenarnya jadi lebih murah," kata Presiden seperti dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (9/3/2019).

https://properti.kompas.com/read/2019/03/13/133000321/penggunaan-aspal-campuran-harus-sesuai-zonasi

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke