Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penggunaan Aspal Campuran Harus Sesuai Zonasi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, penggunaan material campuran untuk aspal ini harus berdasarkan zonasi.

Dalam hal ini, mempertimbangkan keunggulan material campuran pada masing-masing wilayah.

"Kalau karet mungkin di Sumatera dan Kalimantan, kalau plastik kita bisa pakai yang Jawa dan Bali. Untuk wilayah timur kita ada aspal buton. Jadi kita harus mikir itu juga," ungkap Basuki di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Basuki pun mengusulkan untuk penggunaan aspal campuran ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) yang disalurkan ke pemerintah daerah.

Nantinya, tinggal pemda menyosialisasikan tentang norma, standar, prosedur dan manual (NSPM) yang telah diberikan oleh Kementerian PUPR.

"Untuk DAK kami masih bisa kontrol. Nanti DAK kita wajibkan di karet, tapi kalau yang non DAK nanti pasti tergantung gubernur, bupati dan walikota," sambung Basuki.

Untuk diketahui, pada tahun ini Kementerian PUPR menargetkan penggunaan 177,95 ton karet sebagai campuran perkerasan aspal.

Nantinya, aspal campuran itu akan digunakan untuk memuluskan jalan nasional sepanjang 93,66 kilometer.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta penggunaan karet sebagai campuran aspal ditingkatkan. Tak hanya di tiga provinsi yakni Sumatera Selatan, Riau dan Jambi, tetapi juga di seluruh Indonesia.

"Memang harga jalan lebih mahal sedikit. Kurang lebih 10 persen lebih mahal. Tapi dengan awetnya lebih lama, sebenarnya jadi lebih murah," kata Presiden seperti dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (9/3/2019).

https://properti.kompas.com/read/2019/03/13/133000321/penggunaan-aspal-campuran-harus-sesuai-zonasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke