PONTIANAK, KompasProperti - Ciputra Group memastikan dalam waktu dekat akan segera melakukan serah terima unit CitraGarden Aneka Pontianak, Kalimantan Barat.
Serah terima sempat terkendala masalah pemutusan kontrak kerja dengan salah kotraktor lokal, PT Tri Mandiri Utama (PT TMU).
Pemutusan kontrak itu terjadi pada September 2016, karena kontraktor dinilai wanprestasi dan tidak bisa mencapai target yang disepakati.
Baca: Sengkarut Proyek CitraGarden Aneka Pontianak
Akibat pemutusan kontrak tersebut terjadi macetnya pembayaran dari PT TMU kepada sejumlah pemasok penyedia bahan material.
Direktur Ciputra Group Meiko Handoyo mengatakan, awalnya Ciputra Group ingin memberdayakan kontraktor lokal dalam pekerjaan pembangunan proyek perumahan.
Proses tender pun dilakukan melalui lelang terbuka, yang dimenangkan oleh PT TMU melalui Tandyanto alias Apin selaku kuasa dari Eka Rendra Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama PT TMU.
"Dalam SPK tersebut, sudah diatur hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh masing-masing pihak," ujar Meiko, kepada KompasProperti, Kamis (13/4/2017).
PT TMU, lanjut Meiko, mendapatkan kepercayaan untuk membangun 64 unit rumah berbagai tipe dan 14 unit ruko/rukan dengan nilai kontrak Rp 49,6 miliar.
Namun, dalam perjalanan proyek tersebut PT TMU dianggap tidak melaksanakan kesepakatan sesuai dengan kontrak.
Meiko mengklaim, Citra Fortuna sudah berupaya menempuh jalur musyawarah, namun tidak mendapatkan respons positif dari PT TMU.
Demi menjaga komitmen dan kepercayaan dari konsumen, Citra Fortuna melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak.
Kesepakatan tersebut berisi pemberian tambahan waktu untuk penyelesaian pekerjaan.