PONTIANAK, KompasProperti - Ciputra Group memastikan dalam waktu dekat akan segera melakukan serah terima unit CitraGarden Aneka Pontianak, Kalimantan Barat.
Serah terima sempat terkendala masalah pemutusan kontrak kerja dengan salah kotraktor lokal, PT Tri Mandiri Utama (PT TMU).
Pemutusan kontrak itu terjadi pada September 2016, karena kontraktor dinilai wanprestasi dan tidak bisa mencapai target yang disepakati.
Baca: Sengkarut Proyek CitraGarden Aneka Pontianak
Akibat pemutusan kontrak tersebut terjadi macetnya pembayaran dari PT TMU kepada sejumlah pemasok penyedia bahan material.
Direktur Ciputra Group Meiko Handoyo mengatakan, awalnya Ciputra Group ingin memberdayakan kontraktor lokal dalam pekerjaan pembangunan proyek perumahan.
Proses tender pun dilakukan melalui lelang terbuka, yang dimenangkan oleh PT TMU melalui Tandyanto alias Apin selaku kuasa dari Eka Rendra Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama PT TMU.
"Dalam SPK tersebut, sudah diatur hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh masing-masing pihak," ujar Meiko, kepada KompasProperti, Kamis (13/4/2017).
PT TMU, lanjut Meiko, mendapatkan kepercayaan untuk membangun 64 unit rumah berbagai tipe dan 14 unit ruko/rukan dengan nilai kontrak Rp 49,6 miliar.
Namun, dalam perjalanan proyek tersebut PT TMU dianggap tidak melaksanakan kesepakatan sesuai dengan kontrak.
Meiko mengklaim, Citra Fortuna sudah berupaya menempuh jalur musyawarah, namun tidak mendapatkan respons positif dari PT TMU.
Demi menjaga komitmen dan kepercayaan dari konsumen, Citra Fortuna melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak.
Kesepakatan tersebut berisi pemberian tambahan waktu untuk penyelesaian pekerjaan.
“Namun kesepakatan itu tidak dipenuhi oleh PT TMU,” ungkap Meiko.
Tidak perlu khawatir
Meiko berharap para konsumen tidak perlu khawatir, sebab masalah tersebut sudah ditangani oleh Citra Fortuna.
Saat ini pembangunan perumahan tersebut tetap berjalan sesuai rencana, dan sudah menunjukkan kemajuan signifikan.
“Kami tidak akan mengecewakan konsumen yang sudah memberikan kepercayaan,” ujar Meiko.
Senada dengan Meiko, kuasa hukum Citra Fortuna, Syamsir mengatakan, persoalan sejatinya terjadi antara kontraktor dengan pemasok material bangunan.
“Citra Fortuna tidak ada hubungan apapun, karena dengan kontraktor itu jelas ada kontrak perjanjian kerjanya, bahkan tentang hak dan kewajiban juga sudah diatur dalam kontrak,” tutur Syamsir.
Kendati demikian, Syamsir siap menghadapi persidangan, jika PT TMU tetap mempermasalahkannya lebih lanjut.
Ada pun para pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini para pemasok bahan bangunan telah menunjuk kuasa hukum bersama yakni Edward L Tambunan.
Edward sudah mengadukan permasalahan tersebut kepada kepolisian. Selain unsur perdata terkait pembayaran bahan baku material yang belum terselesaikan, terdapat juga unsur tindak pidana yakni pemufakatan berbuat jahat hingga merugikan orang lain.
"Kami memiliki sejumlah bukti dan saksi yang kuat terkait hal ini, yang nanti akan kita sampaikan kepada penyidik kepolisian," cetus Edward.
Sementara itu, Kepala Polresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo membenarkan sudah menerima pengaduan dari para pemasok material bangunan perumahan Citra Garden Aneka.
Saat ini Polresta Pontianak juga sudah mempersiapkan tim untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Kami siapkan tim untuk melakukan mempelajari pengaduan ini dan serta melakukan penyelidikan," cetus Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.