Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Badan Khusus Pelaksana Reforma Agraria

Kompas.com - 27/07/2016, 10:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Reforma Agraria yang dijadikan program pemerintah untuk membereskan masalah pertanahan Nasional, diharapkan hanya bersifat sementara karena ada waktu-waktu tertentu yang ditetapkan, misalnya 5 tahun atau 10 tahun.

Hal ini bergantung pada konteks permasalahan yang dihadapi pemerintah. Selama ini, sebagai program nasional, Reforma Agraria dinilai tidak berjalan secara maksimal dan menghasilkan sesuatu yang signifikan.

Untuk itu, menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Usep Setiawan, pemerintah berencana akan membentuk badan khusus dalam menjalankan program ini.

"Idealnya mensyaratkan badan khusus yang menjalankan, misalnya Badan Otorita Reforma Agraria atau BORA. BORA ini yang kemudian bertugas mengoordinasikan dan kewenangan yang luas dan besar untuk implementasi reforma itu," ujar Usep saat diskusi "Membongkar Ketimpangan, Membagi Kesejahteraan, Reforma Agraria di Era Jokowi-JK", di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Dalam konteks pembicaraan internal Tenaga Ahli Presiden, kata Usep, BORA menjadi salah satu lembaga yang akan didorong lebih maksimal.

Dengan demikian, Reforma Agraria punya lembaga khusus yang dipimpin langsung oleh Presiden. Karena itu, pertanggungjawabannya juga langung kepada Presiden.

Untuk membentuk lembaga yang posisinya di bawah Presiden ini, perlu mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya adalah dengan mengupayakan adanya proyek percontohan Reforma Agraria di sejumlah kabupaten atau provinsi. 

Upaya yang mulai dilakukan sejak Juni sampai Desember 2016 mendatang ini, bertujuan untuk menunjukkan contoh-contoh berhasil dari agenda Reforma Agraria.

"Inti yang didorong adalah upaya untuk memperluas dan memperkuat akses masyarakat tehadap tanah, supaya tingkat produktivitas petani tumbuh dan kesejahteraan masyarakat meningkat," kata Usep.

Lembaga ini, lanjut Usep, diharapkan posisinya bisa merambah tidak hanya di tingkat pusat, tetapi sampai provinsi bahkan kabupaten/kota. Catatannya, lembaga ini akan dikoordinasikan antar sektor Reforma Agraria.

Di tingkat pusat ada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atay Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menurut Usep, empat kementerian ini adalah kunci Reforma Agraria di tingkat pusat dan harus terus dikoordinasikan sampai daerah kabupaten dan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com