Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembongkaran Gedung di Bintaro Dianggap Salahi Prosedur

Kompas.com - 02/06/2016, 19:01 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembongkaran terhadap gedung di Sektor 7, Bintaro, Tangerang Selatan, yang kemudian sebagian roboh pada Kamis (2/6/2016), diduga menyalahi prosedur. Siang tadi, gedung yang tidak terpakai tersebut roboh di bagian sisi depan.

"Kalau dikatakan ada pembongkaran, tetap caranya tidak bisa seperti itu karena bisa membahayakan publik," ujar Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta kepada Kompas.com.

Ia menjelaskan, pembongkaran gedung seharusnya dimulai dari pembongkaran pelat, balok, kemudian kolom, yang dilakukan dari lantai paling atas.

Tahapan ini dilakukan pada setiap lantai, mulai dari yang paling atas. Cara yang benar ini memang lebih memakan waktu, tetapi lebih aman bagi pekerja ataupun publik.

Davy menduga, pembongkaran yang dilakukan pada gedung tersebut tidak seperti yang seharusnya.

Hal ini ia simpulkan berdasarkan foto yang menampilkan debu-debu dari gedung sesaat ketika roboh.

"Dari foto terlihat, kolom dan balok runtuh serempak. Bila ada pekerja di bawah, bisa celaka," kata Davy.

Kalau mau pembongkaran lebih cepat, lanjut dia, hal itu bisa dilakukan dengan langsung merusak kolom lantai dasar. Namun, cara ini tergolong riskan untuk diterapkan.

Selain itu, Davy menambahkan, berdasarkan prosedur pembongkaran, pekerja harus menambahkan perangkat perlindungan agar abu tidak keluar dari proyek.

Baca juga: Gedung Roboh di Bintaro Terindikasi Gagal Struktur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com