Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Janggal Maharani Bisa Membatalkan Transaksi Jual Beli Properti

Kompas.com - 04/06/2015, 16:34 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Surat yang dikeluarkan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat, Maharani, yang ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, pada 30 Desember 2014, meresahkan pembeli hunian non-rumah susun, yaitu strata mal, perkantoran, dan trade center.

Pasalnya, surat tersebut bisa menghentikan transaksi dan membatalkan akta jual beli (AJB) antara pembeli hunian non-rumah susun dan pihak kedua, yakni para pengembang, dan juga investor penjual.

Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo, mengatakan, surat tersebut memiliki banyak kejanggalan dari segi formal dan segi substansi. Jika dilihat dari segi formal, surat tersebut dikeluarkan pada 30 Desember 2014.

"Kalau kita lihat, kop suratnya Kementerian Pera (Perumahan Rakyat). Yang mengeluarkan biro hukum, ditujukan kepada Kepala Kantor BPN DKI," ujar Erwin di Menara Jakarta Design Center, Kamis (4/6/2015).

Di sisi lain, imbuh Erwin, kabinet kerja Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla mulai dilantik pada September 2014. Jokowi kemudian menyatukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dengan demikian, Kementerian Perumahan Rakyat dinyatakan sudah tidak ada.

Kejanggalan formal lainnya, lanjut Erwin, terlihat pada nomor surat. Di surat tersebut tertera Nomor: 750a/HK.01.03/12/2014. Jika ditandai nomor 750a, maka seharusnya surat tersebut memiliki induk. Dalam pemberian nomor pada surat-surat yang masih satu tema, maka penggunaan "a", "b", "c", dan seterusnya diperbolehkan.

Kejanggalan formal selanjutnya, surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh kepala biro.

"Apa iya, kepala biro bisa buat kebijakan surat keluar ke instansi lain? Kalau iya, ini problem tata negara. Kita bernegara ada aturannya. Tidak sembarang orang mengeluarkan surat," kata Erwin.

Erwin kemudian meragukan hal tersebut karena, umumnya, hanya menteri atau pelaksana tugas menteri yang bisa mengeluarkan surat keputusan atau kebijakan. Beda halnya jika surat tersebut dikeluarkan untuk internal.

Sementara itu, kejanggalan substansial terdapat pada isi surat poin kedua bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun tetap berlaku, kecuali ketentuan mengenai fungsi rumah non-hunian. Kedua hal itu dimaknai sebagai sesuatu yang bertentangan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun mencakup penjelasan soal rusun hunian, non-hunian, dan campuran. Kemudian, memang muncul pertimbangan baru bahwa kantor, mal, dan trade center bukanlah rusun. Oleh sebab itu, pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, elemen rusun non-hunian dihilangkan.

Erwin menjelaskan, meski tidak diatur dalam payung hukum, bukan berarti hal itu bisa dikatakan bertentangan. "Sepanjang tidak ada larangan tegas, maka praktik di lapangan diperbolehkan. Apa kalau tidak diatur, langsung dikatakan bertentangan? Ini pemahaman yang salah," kata Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau