Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi, Hati-hati Beli Properti!

Kompas.com - 04/01/2015, 09:29 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun lalu, Kompas.com, mencatat banyak kasus hukum sektor properti yang melibatkan konsumen, penghuni, pengelola dan pengembang.

Beberapa di antaranya yang menyita perhatian publik terjadi di Jakarta yakni sengketa antara konsumen dengan pengembang apartemen Kemanggisan Residences, PT Mitra Safir Sejahtera, dan Pengurus Pengelola Rumah Susun (PPRS) dengan pengembang apartemen Cempaka Mas, PT Duta Pertiwi Tbk.

Sementara di Bali, didominasi kasus pailit. Dua di antaranya terkait dengan kondominium hotel Bali Kuta Residences, dan Aston Denpasar.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, mengatakan, kasus hukum sektor properti yang diadukan konsumen kepada YLKI terus meningkat. Tahun 2014, menempati urutan kedua terbanyak setelah keuangan dan perbankan.

"Tak hanya peningkatan jumlah pengaduan, susbtansi pengaduan pun semakin variatif. Jika pada beberapa tahun lalu substansi pengaduan sebagian besar terkait rumah tapak (landed house), kini terkait hunian vertikal baik pribadi maupun komersial (kondotel)," papar Sudaryatmo kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2015).

Dia memaparkan, permasalahan di sektor properti demikian kompleks dan rumit. Bahkan bisa terjadi pada tahap pra konstruksi, konstruksi, dan setelah properti terhuni. Dari catatan YLKI, kata Sudaryatmo, masalah paling banyak terjadi pada tahap penghunian.

"Pada tahap penghunian ini seringkali terjadi pengembang dan pengelola properti tidak transparan dalam mengelola keuangan sehingga konsumen dan penghuni tidak puas dan mengadukannya kepada kami," tutur Sudaryatmo.

Masalah lainnya adalah keterlambatan serah terima kunci atau delay on delivery. Di sini, pengembang tidak memegang komitmen sesuai yang dijanjikan kepada konsumen. Selain itu, bukti kepemilikan properti juga kerap menjadi masalah karena pengembang terlambat menyerahkannya kepada konsumen. Padahal, konsumen sudah membayar lunas properti yang dibelinya.

Langkah pencegahan

Dari sekian banyak kasus tersebut, Sudaryatmo menengarai bahwa calon konsumen sangat tidak peduli akan hak dan kewajibannya. Mereka baru sadar ketika ada masalah. Untuk itu, kata Sudaryatmo, calon konsumen hendaknya berhati-hati dan teliti sebelum memutuskan untuk membeli properti. Dia menyarankan calon konsumen untuk melakukan beberapa langkah preventif.

"Pertama, cek dan teliti aspek legalitas. Calon konsumen harus memastikan perizinan dan legalitasnya. Tanah harus sudah dikuasai pengembang sesuai peruntukannya dan tidak sedang dalam sengketa yang dibuktikan oleh sertifikat hak milik (SHM)," terang Sudaryatmo.

Setelah kepastian kepemilikan tanah diketahui, tambah dia, calon konsumen juga harus mengecek Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang tidak bertabrakan dengan peruntukan dan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tata Ruang.

Selanjutnya, calon konsumen harus memastikan bahwa proyek yang dibangun pengembang bersangkutan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "IMB sangat penting karena merupakan kunci terbangunnya sebuah properti," imbuh Sudaryatmo.

Aspek kedua yang harus diperhatikan calon konsumen adalah pengetahuan mengenai hukum properti. Sudaryatmo menekankan bahwa calon konsumen harus mempelajari klausul Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Konsumen baru ngeh kalau klausul yang tercantum dalam PPJB berat sebelah. Sebelum menandatangani PPJB, calon konsumen harus menyadari hak dan kewajibannya, serta hak dan kewajiban pengembang," tandas Sudaryatmo.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau