Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi, Hati-hati Beli Properti!

Kompas.com - 04/01/2015, 09:29 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Selama ini, kata dia, calon konsumen membeli properti berdasarkan "rayuan" yang tertulis dalam iklan dan brosur. Padahal, iklan dan brosur tidak mengikat dan tidak termasuk dalam under contractual term. Sehingga jika pengembang tidak memenuhi apa yang tertulis dalam iklan dan brosur, tidak ada kewajiban yang harus mereka penuhi.

Presiden Direktur Tony Eddy and Associates, Tony Eddy, menambahkan, pentingnya calon konsumen untuk berhati-hati dalam membeli properti, termasuk kondotel yang sedang menjadi tren investasi.

"Ada lima "C" yang harus diperhatikan calon konsumen sebelum membeli kondotel. "C" pertama adalah Character yang menyangkut reputasi dan rekam jejak pengembang. Apakah pengembang bisa dipercaya dan punya sejarah bersih dan bagus," kata Tony.

"C" kedua adalah Capital yang terkait dengan kecukupan modal pengembang untuk membangun sebuah kondotel. Modal ini sangat penting dalam menentukan kelancaran pembangunan konstruksi kondotel.

"C" ketiga, kata Tony, adalah Capacity, yakni kapasitas pengembang yang mumpuni untuk menjalankan proyek tersebut. Ini berkaitan juga dengan rekam jejak dan kemampuan pengembang dalam membangun.

"Concept merupakan "C" keempat. Konsep kondotel yang ditawarkan harus jelas dengan luasan per unit, besaran harga, pengelola, lokasi dan skema bagi hasilnya. Apakah masuk akal? Atau justru sebaliknya irasional," ujar Tony.

"C" terakhir adalah Condition. Kondisi pasar sangat menentukan tingkat serapan untuk bisnis kondotel. "Terlebih saat ini, apakah kondisi pasar masih kondusif dan ada demand untuk kondotel. Jika tidak memungkinkan lebih baik ditunda, sebaliknya jika semua 5C tersebut oke, maka aman untuk membeli kondotel," tegas Tony.

Melihat pasar kondotel yang sering tidak jelas, terlebih janji-janji pengembalian investasi atau return on investment (ROI) yang marak belakangan ini, Tony setuju jika pemerintah mulai melakukan penertiban.

"Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus masuk untuk mengawasi penjualan kondotel. Sehingga jelas mana yang menipu mana yang tidak. Juga YLKI, dinas perpajakan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mulai menaikkan "radar antena" mereka untuk memantau pasar kondotel agar lebih tertib, sehat dan kondusif," pungkasnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com