Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah, Pakuwon Bakal Adukan Konsumen ke Polisi

Kompas.com - 06/10/2014, 18:23 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Pakuwon Group akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ike Farida, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelaporan akan dilakukan dalam pekan ini.

Direktur Pakuwon Group, A Stefanus Ridwan, memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (6/10/2014).

"Kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik Ike Farida ke Polda Metro Jaya. Dia telah berbohong. Semua isi tulisan surat pembaca seluruhnya tidak benar. Pengacara kami akan memastikan pelaporan pada minggu ini," tegas Stefanus.

Kasus ini berawal dari tulisan surat pembaca Ike Farida yang dimuat di sebuah media harian bisnis nasional. Ike, yang berdomisili di Pasar Rebo, Jakarta Timur, merasa ditipu oleh PT Elite Prima Hutama (anak usaha Pakuwon Group) sebagai pengembang apartemen Casa Grande.

Ike menulis, PT Elite Prima Hutama telah menipunya dengan tidak menyerahkan unit apartemen yang telah dia bayar lunas.

"Mereka mulai sulit dihubungi. Padahal apartemen sudah dibayar lunas. Namun, PPJB tidak juga dilaksanakan, unit tidak diserahkan, dan semua janjinya satu persatu tidak ditepati," tulis Ike. 

Bohong

Menurut Stefanus, ada beberapa hal yang sangat mengganggu dan memengaruhi reputasi dan kredibilitas Pakuwon Group sebagai pengembang apartemen Casa Grande, yang berlokasi di Jl Kasablanka Kav 88, Jakarta Selatan.

"Pertama, Ike Farida telah berbohong mengenai statusnya yang ternyata telah menikahi pria Jepang, setelah membeli apartemen kami. Hukum kita tidak mengatur mengenai pembelian properti oleh orang asing," tutur Stefanus.

Dengan demikian, lanjut Stefanus, secara otomatis tidak akan ada Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), maupun Akta Jual Beli (AJB).

"Berhubung regulasi tidak mengatur demikian, maka Ike kami tawari opsi membeli apartemen atas nama perusahaan (PT) atau uang kami kembalikan. Namun, dia hanya memiliki "persek" (persekutuan) atas nama Farida Law Firm yang kemudian ditolak bagian legal kami. Karena persekutuan bisa saja bubar," jelas Stefanus.

Hal tidak benar lainnya yang dikemukakan Ike Farida, menurut Direktur dan Sekretaris Perusahaan Pakuwon Group, Minarto Basuki, adalah apartemen Casa Grande belum mengantongi izin.

"Bagaimana bisa kami membangun dan apartemen tersebut sudah berdiri jika tidak ada izinnya. Itu tidak benar. Semua perizinan sudah kami penuhi, mulai dari SIPPT (surat izin penunjukan penggunaan tanah), izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan), izin ketinggian menyangkut kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), site plan, block plan, hingga IMB (izin mendirikan bangunan)," timpal Minarto.

Jadi, tambah Stefanus, apa yang dikemukakan Ike Farida, seluruhnya bukan kebenaran. Casa Grande sendiri merupakan apartemen dua menara di dalam kompleks properti multifungsi (mixed use) Kota Kasablanka. Proyek ini menempati area dengan luas total 9,5 hektar. Selain apartemen Casa Grande, di dalamnya terdapat pusat belanja Kota Kasablanka seluas 110.000 meter persegi, dan satu menara perkantoran.

Perusahaan merencanakan membangun Kota Kasablanka tahap II yang mencakup dua menara apartemen dan satu menara perkantoran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com