Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan PBB Hanya untuk Subyek Pajak Tak Mampu!

Kompas.com - 06/04/2015, 17:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, peringanan dan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya dikenakan pada subyek pajak yang dianggap tidak mampu.

"Ini merupakan rekomendasi dari hasil pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Sekretaris Kabinet. Peringanan dan penghapusan PBB khusus diberlakukan kepada subyek pajak yang tidak mampu," ujar Ferry saat jumpa pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Oleh karena itu, Ferry akan mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan pemungutan PBB bukan dari lahan atau tanah bangunan, melainkan siapa yang mendiaminya. "PBB terkena subyek, bukan pada obyeknya. Seseorang tinggal di kawasan premium Jakarta, misalnya Menteng, dia tinggal bukan karena dianggap mampu, kemudian tanah menjadi mahal," tandas Ferry.

Ferry melanjutkan, jika seseorang yang tinggal di atas tanah adalah orang tidak mampu membayar PBB, pemerintah wajib mengambil langkah agar tidak membebani. Untuk itulah, Kementerian ATR/BPN menawarkan dua opsi yakni peringangan dan penghapusan PBB.

Segmentasi subyek pajak yang terkena peringanan dan bahkan penghapusan tersebut ditentukan oleh profesi, apakah seseorang tersebut pensiunan negara, mantan veteran, atau pemilik rumah sosial seperti panti jompo atau panti asuhan, serta masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, tambah Ferry, masyarakat pemegang kartu keluarga sejahtera juga dimungkinkan mendapat peringanan atau penghapusan PBB. Dengan peringanan dan penghapusan ini, Kementerian ATR/BPN berusaha membangun keadilan atas tanah melalui PBB.

"Kami mengharapkan dengan pungutan PBB berdasarkan subyek pajak tersebut, masyarakat tidak merasa terusir dari tanahnya sendiri atau terpaksa menjual tanahnya. Pasalnya, tanah milik terjadi bisa karena warisan. Ada berbagai cara perolehannya. Saat ini, sebagai subyek yang tidak memiliki kemampuan pajak, perlu diberi keringanan PBB," tegas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau