Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Properti Baru Tak Pengaruhi Penjualan

Kompas.com - 04/12/2013, 11:47 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com -  Aturan pajak properti anyar yang baru saja diumumkan oleh Pemerintah Malaysia tampaknya tak berdampak pada Singapura.

Buktinya, lebih separuh dari 194 pemesanan untuk proyek terbaru Paradiso Nuova di Medini Iskandar, Malaysia, berasal dari Negeri Singa.

Paradiso Nuova dikembangkan oleh Zhuoyan Iskandar Group yang merupakan usaha patungan antara pengembang asal China Zhuoda Group dan ISkandara Investment Berhad, Malaysia. Dalam tujuh tahun ke depan, Zhuoyan Iskandar yang telah menguasai lahan seluas 16 hektar, akan membangun hunian kelas atas dengan nilai investasi 2,6 miliar ringgit (Rp 9,2 triliun).

Zhuoyan Iskandar yakin properti di lokasi tersebut akan bebas dari langkah-langkah pengetatan seperti pembebasan pajak keuntungan properti dan nilai minimum investasi properti.

Mereka mengklaim bahwa pembebasan tersebut merupakan jaminan yang diberikan kepada mereka oleh Iskandar Regional Development Authority (IRDA).  Hal ini dikuatkan oleh langkah IRDA yang telah menulis kepada Menteri Keuangan Malaysia untuk mengkonfirmasi bahwa Medini dikecualikan dari pajak keuntungan properti.

IRDA juga telah menulis surat kepada Kantor Pertanahan Johor untuk memberlakukan pengecualian dari nilai investasi minimum 1 juta ringgit (Rp 3,5 miliar).

"Secara umum, semua proyek Medini telah dibebaskan, sebelum pengumuman aturan pajak properti baru. Pembebasan berlaku untuk pembeli pertama dan batas minimum investasi asing," ujar Direktur Pemasaran Zhuoyan Iskandar, Liang Thow Ming.

Selain itu, mereka juga berharap pembebasan tersebut diperpanjang. Mereka optimis perpanjangan pembebasan dari aturan pajak baru justru akan mendorong investor dari negara bagian Malaysia lainnya datang ke Medini.

Untuk diketahui, aturan pajak properti akan diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2014 mendatang. Properti yang dijual dalam tiga tahun pertama pembelian akan dikenakan pajak sebesar 30 persen, lebih tinggi dari tahun ini yang hanya 15 persen untuk properti yang dijual dalam dua tahun pertama pembelian serta 10 persen untuk properti yang dijual antara tahun ketiga dan kelima.

Selain itu, orang asing hanya bisa membeli properti senilai di atas 1 juta ringgit (Rp 3,5 miliar).

Berbeda dengan pengembang yang merasa optimis Pemerintah menjamin pengecualian, sehingga mereka dengan bebas mulai menjual propertinya kepada publik, para analis justru bersikap lebih hati-hati. Mereka menyarankan lebih baik menunggu konfirmasi resmi untuk menghindari kekecewaan.

Analis justru tertarik pada proyek-proyek baru seperti Paradiso Nuova yang diminati pembeli, padahal pengembangnya belum memperoleh izin untuk mengiklankan dan membangun atau Advertising Permit and Developer Lisence (ADPL).

"Pembeli sangat meminati proyek-proyek yang belum mendapat APDL. Padahal, jika APDL tidak diperoleh sebelum implementasi aturan baru, maka semua pemesanan akan ditarik dari penawaran dan biaya registrasi dianggap hangus," ujar Kepala Proyek International OrangeTee, Johnny Chng.

Selain dari Singapura yang menguasai 40 persen pemesanan, pembeli lainnya berasal dari China dan Indonesia serta tuan rumah.

Zhuoyan menargetkan akan dapat membangun lebih banyak lagi kondominium. Dalam waktu dekat, mereka akan mendirikan 700 unit dengan pasar sasaran pembeli asal China dan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau