Pendaftaran properti tersebut akan ditinjau oleh komite khusus yang dipimpin dewan penasihat negara. Kadry juga menambahkan bahwa transaksi pembelian properti sebesar Rp 3,2 miliar, bebas pajak.
"Pajak akan dikenakan pada produk hunian seharga lebih dari Rp 3,2 miliar. Sebesar 30 persen akan dipotong dari jumlah pajak sebagai biaya pemeliharaan," jelas Kadriy.
Kadriy mengatakan terlepas dari kepemilikan, apakah punya suami, istri atau anak di bawah umur, properti akan dikenakan pajak. Kementerian mengatakan bahwa hanya pemilik atau ahli waris yang harus membayar pajak properti, bukan penyewa.
Untuk properti tambahan, Kadriy menekankan bahwa beban pajak untuk properti senilai Rp 162 juta akan berkurang Rp 17.000 per bulan. Sedangkan properti seharga Rp 1,6 miliar akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi yakni Rp 170.453 per bulan.
"Jika seseorang memiliki dua properti dengan nilai pertama kurang dari Rp 3,2 miliar, maka akan dibebaskan dari pajak tapi properti kedua akan dikenakan pajak sesuai dengan nilai," kata penasihat Menteri Keuangan, Tarek Farag.
"Jika, misalnya, properti kedua senilai Rp 1,6 miliar, pajaknya menajdi Rp 2.045.000 per tahun dan jika properti keduanya senilai Rp Rp 8,11 miliar, maka pajaknya sebesar Rp 10.300.000 per tahun," tambah Fang.
Penilaian pajak atas harga properti akan dilakukan oleh komite evaluasi. Merekalah yang akan menentukan nilai properti berikut pajaknya berdasarkan jenis properti, lokasi dan fasilitas. Penilaian diharapkan efektif untuk jangka waktu lima tahun.