Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Properti Mewah Rp 2 Miliar Memberatkan Konsumen

Kompas.com - 27/01/2015, 14:43 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah yang akan menaikkan penerimaan pajak dengan menurunkan batas pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 UU No 35/2008 tentang Pemungutan Pajak Barang Mewah (PPnBM) atas rumah seharga Rp 2 miliar, dianggap memberatkan konsumen.

Ketua Kehormatan DPP Real Estate Indonesia, Teguh Satria, mengatakan, hal itu kepada Kompas.com, Selasa (27/1/2015).

"Kalau ini dilakukan dampaknya akan berat bagi konsumen. Kalau untuk developer, cukup ditambah saja pajaknya," ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, jika kebijakan ini diberlakukan, maka apartemen menengah seharga Rp 2 miliar dengan luas 100 meter persegi saja bisa dikategorikan barang mewah. Menurut perhitungannya, apartemen seharga Rp 2 miliar, berarti harga per meter perseginya hanya Rp 13 juta.

"Sekarang mana ada apartemen seharga Rp 13 juta per meter persegi? Paling murah Rp 20 juta per meter persegi. Berarti semua yang beli apartemen akan dikenakan pajak barang mewah," sebut Teguh.

Dia menambahkan, pengenaan PPnBM ini justru berkebalikan dengan visi pemerintah yang ingin mendorong perumahan vertikal di perkotaan. Menurut Teguh, jika memang tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah perlu mengkaji ulang terlebih dahulu.

"Pasalnya, masih banyak kebijakan pajak properti yang dapat dibuat tanpa harus mengorbankan rumah seharga Rp 2 miliar masuk dalam daftar barang sangat mewah. Misalnya pemerintah bisa membuka penjualan properti untuk warga negara asing. Ini pajaknya cukup besar. Rata-rata Rp 5 miliar per unit harga propertinya," kata Teguh.

Dengan begitu, kata Teguh, properti tetap tumbuh dan negara mendapatkan pemasukan tetap tanpa mengorbankan masyarakat menengah yang ingin membeli dan memiliki hunian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau