Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai April 2015, Asing Kena Pajak Properti

Kompas.com - 06/12/2013, 18:53 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

LONDON, KOMPAS.com — Tak hanya Malaysia, India, Singapura, dan China, Inggris pun berencana mengenakan aturan pajak baru (capital gain tax/CGT) untuk penjualan properti yang dilakukan investor (pembeli) non-penduduk.

Regulasi fiskal anyar tersebut akan berlaku mulai April 2015. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan George Osborne di Parlemen, Kamis (5/12/2013).

Selama ini, investor penduduk diwajibkan membayar pajak atas penjualan properti kedua, sekitar 18 hingga 28 persen. Sementara itu, investor asing mendapat pengecualian. Jelas saja, aturan ini dianggap tidak adil.

"Inggris adalah negara terbuka yang menyambut investasi dari seluruh dunia, termasuk investasi properti hunian. Tetapi, adalah tidak benar bahwa mereka yang tinggal di negara ini membayar pajak keuntungan ketika mereka menjual rumah yang bukan rumah utama mereka," ujar George.

Pemerintah telah meninjau proposal kenaikan tarif pajak tersebut untuk membantu meredam kecenderungan kenaikan harga properti di London.

Diakui para analis, investor asing memang berkontribusi atas pertumbuhan pasar properti London. Mereka membantu meningkatkan permintaan dan kenaikan harga.

Analis lainnya percaya bahwa pajak baru akan membantu menstabilkan pasar. "Pajak bukanlah pendorong utama bagi mayoritas pembeli internasional properti perumahan di London," ujar Penasihat Properti Global Knight Frank, Liam Bailey.

Penghapusan pembebasan CGT untuk pembeli non-penduduk hanya akan berdampak marjinal pada permintaan dan harga. Penting untuk dicatat bahwa perubahan aturan CGT membawa Inggris tumbuh dinamis bersamaan dengan pasar investor utama lainnya, seperti New York dan Paris, di mana pajak yang setara bisa mendekati 35-50 persen, sesuai status tinggal pemilik propertinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau