Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai April 2015, Asing Kena Pajak Properti

Kompas.com - 06/12/2013, 18:53 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

LONDON, KOMPAS.com — Tak hanya Malaysia, India, Singapura, dan China, Inggris pun berencana mengenakan aturan pajak baru (capital gain tax/CGT) untuk penjualan properti yang dilakukan investor (pembeli) non-penduduk.

Regulasi fiskal anyar tersebut akan berlaku mulai April 2015. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan George Osborne di Parlemen, Kamis (5/12/2013).

Selama ini, investor penduduk diwajibkan membayar pajak atas penjualan properti kedua, sekitar 18 hingga 28 persen. Sementara itu, investor asing mendapat pengecualian. Jelas saja, aturan ini dianggap tidak adil.

"Inggris adalah negara terbuka yang menyambut investasi dari seluruh dunia, termasuk investasi properti hunian. Tetapi, adalah tidak benar bahwa mereka yang tinggal di negara ini membayar pajak keuntungan ketika mereka menjual rumah yang bukan rumah utama mereka," ujar George.

Pemerintah telah meninjau proposal kenaikan tarif pajak tersebut untuk membantu meredam kecenderungan kenaikan harga properti di London.

Diakui para analis, investor asing memang berkontribusi atas pertumbuhan pasar properti London. Mereka membantu meningkatkan permintaan dan kenaikan harga.

Analis lainnya percaya bahwa pajak baru akan membantu menstabilkan pasar. "Pajak bukanlah pendorong utama bagi mayoritas pembeli internasional properti perumahan di London," ujar Penasihat Properti Global Knight Frank, Liam Bailey.

Penghapusan pembebasan CGT untuk pembeli non-penduduk hanya akan berdampak marjinal pada permintaan dan harga. Penting untuk dicatat bahwa perubahan aturan CGT membawa Inggris tumbuh dinamis bersamaan dengan pasar investor utama lainnya, seperti New York dan Paris, di mana pajak yang setara bisa mendekati 35-50 persen, sesuai status tinggal pemilik propertinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com