Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawan Longsor, Pembangunan Apartemen di Jatinangor Harus Dikaji Ulang

Kompas.com - 07/02/2015, 10:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Jatinangor, sebuah kecamatan kecil di wilayah Sumedang, Jawa Barat ini bertransformasi menjadi kawasan pendidikan dengan dibangunnya beberapa perguruan tinggi, antara lain Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kawasan pendidikan dengan luasan 956,59 hektar ini dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 12 Tahun 2013 menggunakan konsep dasar University Town yang bertumpu pada keempat perguruan tinggi tersebut.

Konsep University Town inilah yang diincar para pengembang properti. Mereka membangun properti hunian dan komersial lengkap dengan embel-embel "pendidikan" atau "mahasiswa". Sebut saja apartemen khusus mahasiswa, pusat belanja pendidikan, dan lain-lain..

Nah, di kecamatan yang berbatasan antara Sumedang dengan Kabupaten Bandung ini telah hadir beberapa apartemen, baik yang sudah beroperasi maupun masih dalam tahap pembangunan. Apartemen tersebut, antara lain Pinewood, Skyland City, Easton Park, dan Taman Melati Jatinangor. 

Penjualan properti di Jatinangor sendiri diklaim menguntungkan. Menurut Manajer Promosi dan Pemasaran Taman Melati Jatinangor, Eka Yudaantara, Jatinangor menawarkan nilai return on investment  (pengembalian investasi) atau ROI yang cukup tinggi.

“Nilai ROI hunian di Jatinangor dari tahun 2014 ke 2015 ini mencapai Rp 120 juta. Ini akan berbeda lagi di tahun-tahun mendatang, yang pasti akan meningkat,” ujar Eka saat ditemui di kantor pemasaran Taman Melati Jatinangor, Kamis (05/02/2015).

Meski menguntungkan, tanah di wilayah Jatinangor sebenarnya kurang cocok untuk dijadikan lahan properti komersial seperti apartemen. Pasalnya, menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, Jatinangor merupakan kawasan yang labil gerakan tanahnya.

“Jatinangor itu kawasan rawan longsor, labil gerakan tanahnya. Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat pertama dalam zona merah terhadap ancaman bencana longsor dan gempa bumi. Selain itu, pembangunan apartemen juga berpotensi mereduksi air tanah dan lahan resapan air. Seperti yang banyak terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU). Kami jelas menolak pembangunan itu,” ujar Dadan.

Dikaji ulang

Dadan melanjutkan, pembangunan apartemen di Jatinangor haruslah dikaji ulang terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Pasalnya, pada Perbup Sumedang Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTBL, ketinggian maksimal bangunan di Jatinangor hanyalah 12 lantai.

“Ya coba pemerintah seharusnya mengaudit lewat RTBL dan Amdalnya. Sudah punya keputusan Bupati Sumedang, tinggal dijalankan saja sesuai aturannya. Saya yakin banyak pelanggaran yang terjadi. Maksimalnya kan cuma 12 lantai, apartemen di sana sudah melebih batas ketinggian yang ditetapkan dalam Perbup,” tandas Dadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com