Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, menyatakan moratorium properti komersial di KBU mendesak dibuat. Tujuannya untuk membatasi terjadinya ekspansi pembangunan.
"Moratorium pembangunan komersial harus segera diwujudkan. Dulu pernah ada wacana moratorium, tapi tidak jadi. Itu harus diwujudkan sebenarnya. Bila tidak, pemerintah sendiri yang akan kesulitan karena lahan resapan air semakin berkurang," ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (05/02/2015).
Menurut Dadan, masih banyak rekomendasi dari Pemerintah Provinsi yang tidak tepat sasaran. Pemerintah perlu melakukan audit terhadap properti komersial di KBU.
"Pemerintah harus mengaudit lagi izin properti itu, mereka kan punya wewenang. Kaji lagi sudah sesuai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau belum," tandas Dadan.
Padahal, perolehan izin membangun di KBU paling sulit. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2008, dan didukung oleh Pergub Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2009, setiap hal yang berkaitan dengan wilayah KBU harus tunduk pada aturan Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang KBU.
Selain itu, setiap pemanfaatan ruang di KBU harus sesuai dengan kaidah konservasi, daya dukung, dan daya tampung lingkungan, untuk menjadi daya dukung kawasan cekungan Bandung.
Izin pemanfaatan ruang di KBU seperti izin lokasi, izin perencanaan, hingga izin mendirikan bangunan diterbitkan bupati atau wali kota. Akan tetapi, sebelum bupati atau wali kota menerbitkan izin pemanfaatan ruang di KBU, izin tersebut harus mendapat rekomendasi gubernur terlebih dahulu.
Dadan menambahkan, akibatnya, saat ini sudah banyak mata air di KBU yang hilang akibat pembangunan komersial di wilayah tersebut. Padahal, KBU merupakan salah satu daerah utama resapan air di Kota Bandung selain wilayah Soreang.Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data Badan Informasi Geospasial pada tahun 2014, jumlah luasan lahan hijau yang tersisa di KBU tinggal 20 persendari total 24.820,9 hektar. Sebanyak 80 persen lahan tersebut terkonversi menjadi bangunan dan lahan pribadi.
Kota Bandung hanya memiliki luas wilayah KBU sekitar 3.128,19 hektar, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung memiliki luas masing-masing 1.446,58 hektar.