JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen akan diberlakukan Bank Indonesia (BI) mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi tersebut diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.
"Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Dengan adanya pelonggaran tersebut, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka atau down payment (DP) 0 persen.
Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/ KPA) kepada perbankan.
Jika Anda membeli rumah seharga Rp 900 juta dengan DP 0 Persen, berapa besar cicilan yang harus Anda bayarkan setiap bulannya?
Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku
Kompas.com akan merinci menggunakan simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 8,29 persen, bunga floating 13,5 persen, serta tenor mulai dari 5 tahun hingga maksimal 30 tahun.
Jika Anda membeli rumah senilai Rp 900 juta dengan tenor yang dipilih selama 5 tahun, maka cicilan per bulan yang harus dikucurkan sebesar Rp 18.928.000.
Jumlah tersebut di luar Biaya Bank Rp 19.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 9.000.000, Asuransi Rp 9.000.000.
Angka ini juga di luar Biaya Notaris sebesar Rp 45.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 9.000.000, Bea Balik Nama Rp 9.000.000, Akta SKMHT Rp 4.500.000, Akta APHT Rp 9.000.000, Perjanjian HT Rp 9.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 4.500.000.
Sehingga, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 83.428.000.
Untuk tenor yang dipilih selama 10 tahun, Anda perlu membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp 11.323.900.
Angka itu di luar Biaya Bank Rp 19.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 9.000.000, Asuransi Rp 9.000.000.
Baca juga: Cek di Sini, Angsuran Rumah Rp 600 Juta dengan DP 0 Persen, Terendah Rp 4,5 Juta
Lalu, angka ini juga di luar Biaya Notaris sebesar Rp 45.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 9.000.000, Bea Balik Nama Rp 9.000.000, Akta SKMHT Rp 4.500.000, Akta APHT Rp 9.000.000, Perjanjian HT Rp 9.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 4.500.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 75.823.900.