Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Efektif Agar Pengajuan KPR Anda Disetujui Bank

Kompas.com - 28/02/2021, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembiayaan untuk mewujudkan impian Anda memiliki tempat tinggal.

Namun, faktanya tidak mudah untuk mendapatkan persetujuan dari perbankan.

Hal ini karena terdapat beragam persyaratan yang mesti dilalui oleh calon debitur agar pengajuan KPR-nya dapat disetujui.

Sebaliknya, perbankan tak segan menolak pengajuan KPR calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca juga: Cara Menghitung Bujet KPR Sebelum Membeli Rumah

Karena itu, bagi Anda yang ingin mengajukan KPR berikut langkah dan cara efektif yang dapat dilakukan:

1. BI Checking

Sebelum mengajukan KPR, pastikan catatan BI checking Anda bersih. Bank pasti akan meminta data calon nasabah KPR untuk melihat seluruh riwayat pinjaman yang tercatat di Bank Indonesia.

Jika riwayat calon nasabah buruk, misalnya ada tunggakan yang telat dibayar atau kredit macet, kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak karena risiko dianggap tinggi.

Jika merasa pernah tidak membayar atau memiliki tunggakan, segera urus, dan selesaikan di lembaga keuangan terkait.

2. Penghasilan

Lolos tidaknya verifikasi pengajuan skema KPR juga tergantung dari tingkat penghasilan. Pihak bank akan mengimbau supaya cicilan setiap bulan untuk KPR yang diajukan tidak melebihi sepertiga gaji bulanan.

Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku

Alasannya, bank tidak ingin membuat nasabah kesulitan memenuhi biaya hidup dan pada saat bersamaan harus membayar angsuran. Risikonya bisa kredit macet atau gagal bayar.

Jika sudah menikah, beban angsuran menjadi lebih ringan karena bank menerima joint income (pola penghasilan bersama) dan pasangan, sehingga limit angsuran KPR yang disetujui bank bisa lebih besar.

3. Alokasi Dana

Meski sejumlah bank memberikan ketentuan uang muka atau down payment (DP) kurang dari 30 persen dari harga rumah, bukan berarti pemohon KPR bisa menyiapkan dana pas-pasan.

Halaman:


Terkini Lainnya

MLFF Tak Kunjung Terlaksana, Kementerian PU Fokus Bereskan Tata Kelola

MLFF Tak Kunjung Terlaksana, Kementerian PU Fokus Bereskan Tata Kelola

Berita
Ditantang Pengembang Segera Lakukan Audit, Ara Andalkan BPK

Ditantang Pengembang Segera Lakukan Audit, Ara Andalkan BPK

Berita
Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau