Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Hunian Hotel Berbintang di NTT Naik 29,11 Persen

Kompas.com - 01/10/2020, 18:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat kenaikan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTT Darwis Sitorus mengatakan, kenaikan TPK hotel bintang naik di bulan Agustus 2020.

"Kenaikan sebesar 29,11 persen. Itu naik 1,96 poin dibanding TPK Juli sebesar 27,15 persen," ujar Darwis dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Sitorus menjelaskan, jumlah tamu menginap pada hotel bintang bulan Agustus 2020 mencapai  17.270 orang dengan rincian 17.242 orang tamu nusantara dan 28 orang tamu mancanegara.

“Rata-rata lama tamu menginap di hotel berbintang pada bulan Agustus 2020 selama 1,52 hari," ujar dia.

Baca juga: Tingkat Hunian Hotel di Kupang Meningkat di Tengah Pandemi Corona

Dia menguraikan, rata-rata lama tamu nusantara menginap selama 1,52 hari dan rata-rata lama tamu asing menginap selama 4,16 hari.

Sebelumnya, Sitorus menyampaikan, penumpang angkutan udara yang tiba di NTT pada bulan Agustus 2020 berjumlah 93.696 orang sedangkan penumpang yang berangkat berjumlah 83.882 orang.

Jika dibandingkan jumlah penumpang angkutan udara yang tiba di NTT pada bulan Juli 2020 hanya berjumlah 52.230 orang.

Sedangkan penumpang yang berangkat berjumlah 50.712 orang, sehingga mengalami kenaikan cukup tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau