JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) masih menemukan puluhan kendaraan di Tol JORR Seksi S yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca seminggu diberlakukannya aturan tersebut.
Branch Manager Tol JORR S Rubiantoro mengatakan, total kendaraan yang melanggar di tol JORR Seksi S berubah-ubah setiap harinya.
“Hari selasa kemarin, yang melanggar ada 35 kendaraan, kemarin justru naik menjadi 126 kendaraan, dan hari ini turun kembali menjadi 91 kendaraan yang melanggar aturan PSBB saat hendak melintas di tol JORR-S,” jelas Rubiantoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Rubiantoro melanjutkan, 91 kendaraan tersebut terdiri dari 23 kendaraan dengan penumpang yang tidak menggunakan masker, 25 kendaraan jenis truk & pick-up, 33 kendaraan pribadi, serta 10 bus yang masih belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Rubiantoro juga menyampaikan, sanksi yang diberlakukan kepada pengemudi dan penumpang yang melanggar peraturan PSBB masih sama seperti hari-hari sebelumnya yakni, tak diperbolehkan masuk ke tol.
Baca juga: Hati-hati Melintasi Tol JORR-S, Ada Olah TKP Kecelakaan
Bahkan, kendaraan yang melanggar aturan tersebut sudah diarahkan ke jalur arteri yang sudah disipakan bagi pengemudi yang melanggar aturan sebelum memasuki Tol JORR Seksi S.
“Dengan adanya check-point (titik pengecekan) ini kami berharap dapat membantu Pemerintah mengawasi adanya aturan PSBB agar terus berjalan dengan efektif," kata Rubiantoro.
Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang sudah menaati kebijakan PSBB dengan baik dan mengimbau kepada masyarakat khususnya di DKI Jakarta untuk tidak bepergian jika tidak ada hal penting.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada hal yang penting sekali, lebih baik tetap di rumah aja. Sehingga kita bisa bantu memutus rantai penyebaran virus Covis-19 secepat mungkin,” tutup Rubiantoro.
Pengawasan penerapan aturan PSBB pada check point di tol JORR-S akan diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jumat (10/4/2020).
Hutama Karya juga tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pengawasan sesuai instruksi dan kebijakan yang berlaku dari Pemerintah setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.