Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Melintasi Tol JORR-S, Ada Olah TKP Kecelakaan

Kompas.com - 15/04/2020, 10:50 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) mengimbau pengguna tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S atau Tol JORR Seksi S berhati-hati.

Hal ini menyusul sedang dilakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak Polda Metro Jaya, tepatnya di lajur 1 dan bahu luar KM 29+800 A, arah dari Pondok Indah ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Olah TKP dilakukan setelah insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan sedan di Jalan Tol JORR Seksi S.

Insiden kecelakaan tersebut terjadi dini hari tadi, Rabu (15/4/2020) pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Selama WFH, Lalin Tol Milik Hutama Karya Turun hingga 55 Persen

Kendaraan jenis sedan menabrak perambuan serta 6 pekerja proyek yang berada di lajur 1 yang sedang melakukan perbaikan jalan (patching), hingga akhirnya berhenti setelah menabrak kendaraan proyek.

"Akibat insiden ini, 4 korban dinyatakan meninggal dunia dan 2 orang lainnya luka berat," terang Branch Manager Ruas Tol JORR S Rubiantoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

Menindaklanjuti kecelakaan tersebut, penanganan telah dilakukan oleh Divisi Operasi Pemeliharaan Jalan tol PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Ruas tol JORR-S yang bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat.

Seluruh korban sudah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah bersih pada pukul 05.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan pengemudi, dirinya dalam kondisi mengantuk sehingga kehilangan kendali atas kendaraan yang dikemudikan," kata Rubiantoro.

Setelah penanganan kecelakaan, arus lalu lintas di Ruas tol JORR-S KM 29+800 sudah kembali normal, sedangkan pengemudi dan kendaraan sedan sudah dibawa ke Subditgakum Polda Metro Jaya.

Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol JORR Seksi S meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

"Hutama Karya menegaskan kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di area tol," tegas Rubiantoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau