Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seminggu Pasca PSBB, Masih Banyak Pengemudi Langgar Aturan di Tol JORR

Branch Manager Tol JORR S Rubiantoro mengatakan, total kendaraan yang melanggar di tol JORR Seksi S berubah-ubah setiap harinya.

“Hari selasa kemarin, yang melanggar ada 35 kendaraan, kemarin justru naik menjadi 126 kendaraan, dan hari ini turun kembali menjadi 91 kendaraan yang melanggar aturan PSBB saat hendak melintas di tol JORR-S,” jelas Rubiantoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Rubiantoro melanjutkan, 91 kendaraan tersebut terdiri dari 23 kendaraan dengan penumpang yang tidak menggunakan masker, 25 kendaraan jenis truk & pick-up, 33 kendaraan pribadi, serta 10 bus yang masih belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Rubiantoro juga menyampaikan, sanksi yang diberlakukan kepada pengemudi dan penumpang yang melanggar peraturan PSBB masih sama seperti hari-hari sebelumnya yakni, tak diperbolehkan masuk ke tol.

Bahkan, kendaraan yang melanggar aturan tersebut sudah diarahkan ke jalur arteri yang sudah disipakan bagi pengemudi yang melanggar aturan sebelum memasuki Tol JORR Seksi S. 

“Dengan adanya check-point (titik pengecekan) ini kami berharap dapat membantu Pemerintah mengawasi adanya aturan PSBB agar terus berjalan dengan efektif," kata Rubiantoro.

Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang sudah menaati kebijakan PSBB dengan baik dan mengimbau kepada masyarakat khususnya di DKI Jakarta untuk tidak bepergian jika tidak ada hal penting.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada hal yang penting sekali, lebih baik tetap di rumah aja. Sehingga kita bisa bantu memutus rantai penyebaran virus Covis-19 secepat mungkin,” tutup Rubiantoro.

Pengawasan penerapan aturan PSBB pada check point di tol JORR-S akan diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jumat (10/4/2020).

Hutama Karya juga tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pengawasan sesuai instruksi dan kebijakan yang berlaku dari Pemerintah setempat.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/17/162923721/seminggu-pasca-psbb-masih-banyak-pengemudi-langgar-aturan-di-tol-jorr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar