Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Progres Pembebasan Lahan Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru

Kompas.com - 12/03/2020, 13:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan ibu kota baru di Kalimantan Timur disebut bakal mencakup lahan milik PT ITCI Hutani Manungal (IHM).

Lahan tersebut berada di Kecamatan Samboa, Kabupaten Kutai Kartanegara dan di Kecamatan Sepaku Semoi, Kebupaten Penajam Paser Utara.

Selama ini PT IHM merupakan pemasok utama bahan baku kertas yang diproduksi APRIL Group, perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto.

Pemberitaan Kompas.com 21 September 2020 menyebut, pengusaha itu siap mengembalikan konsesi tanah. Saat ini, status tanah tersebut berupa Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sekretraris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menuturkan, area yang dimaksud merupakan kawasan hutan.

"Itu masuk kawasan hutan, jadi dia sifatnya diberikan izin, izin hak HTI," ucap Himawan di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Akhir 2021, Bandara Internasional di Ibu Kota Baru Mulai Dibangun

Dia menambahkan, apabila pemerintah membutuhkan, maka tanah tersebut dapat diambil dan digunakan sesuai kebutuhan.

Menurutnya, hingga saat ini proses pembebasan lahan Sukanto Tanoto sudah dalam tahap survei identifkasi Inventarisai, Penguasaan, Pemilikan, Pengunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

Setelah itu, akan ada tindak lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun untuk merealisasikannya, menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Pemerintah harus menunggu penyelesaian Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Selain itu, terdapat dua aturan lagi yakni Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota dan Pepres mengenai Deliniasi kawasan IKN yang dibutuhkan.

Kelak jika sudah terbit, pelaksanaan pembebasan lahan baru bisa dilakukan oleh Badan Otorita.

"Untuk ibu kota negara sekarang sedang tahap finalisasi RUU IKN, dan dua perpres. Ini saling kejar, perpresnya dulu atau RUU IKN. Perpresnya mencakup program otorita dan juga deliniasi kawasan IKN," ungkap Abdul.

Akan tetapi, sebelum diambil alih, lahan tersebut akan dibekukan atau dilakukan land freezing. Setelahnya akan dilakukan pendaftaran setiap alih hak tanah di lahan ibu kota baru.

Namun, pelaksanaan teknis mengenai pengembangan ibu kota baru nantinya berada di bawah kewenangan Badan Otorita.

Sedangkan tugas Kementerian ATR/BPN hingga saat ini masih hanya dalam tahap survei dan tata ruang.

"Sekarang kan masih berdasarkan fungsi dari masing-masing kementerian yang dikoordinasi oleh Menteri Bappenas," ucap Himawan.

Tugas Kementerian ATR/BPN ada dua yakni survei dan pengelolaan tata ruang. Selain itu juga, tentu saja, pengadaan tanah berikut rincian langkah strategis lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com