Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rumah Syariah Bodong, Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 07/01/2020, 21:29 WIB
Hilda B Alexander,
Rosiana Haryanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan perumahan syariah bodong, terus bertambah. Terbaru, polisi berhasil mengungkap penipuan perumahan syariah di Sidoarjo, Jawa Timur.

Banyaknya kasus penipuan rumah berkedok syariah ini, menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, merupakan kasus kriminalitas.

"Kejadian ini masalah perbuatan oknum dan kriminal maka polisi turun tangan," kata Khalawi kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Dia melanjutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tugas pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan dan pengendalian kepada pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Perumahan Syariah Bodong, dan Longgarnya Pengawasan Pemerintah

Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan fungsi pengawasan serta pengendalian kepada pengembang legal yang telah terdaftar.

Ada pun yang dimaksud pengembang legal adalah perusahaan yang telah terdaftar dalam Sistem Registrasi Pengembang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SIRENG-PUPR) serta asosiasi pengembang perumahan.

Sedangkan jika menyangkut pengembang perumahan syariah, Khalawi mengatakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memberi ketentuan khusus bagi pengembang yang terdaftar dalam sistem.

Seperti diketahui, tiga pengembang dalam kasus penipuan perumahan berkedok syariah yang telah terungkap adalah PT Cahaya Mentari Pratama, PT Wepro Citra Sentosa, dan PT ARM Citra Mulia.

Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun

Dia juga menyatakan, Pemerintah tidak menetapkan kategori khusus baik bagi pengembang konvensional maupun syariah.

Khalawi menekankan, tugas pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan dan pengendalian kepada pemda.

Termasuk pengembang legal yang sudah terdaftar dalam SIRENG dan terdaftar sebagai anggota asosiasi perumahan yang ada di Indonesia (seperti) REI, Apersi, Himpera, Apernas, dan lain-lain.

Dalam penelusuran Kompas.com, seluruh dari ketiga pengembang tersebut tidak terdaftar, baik dalam SIRENG-PUPR maupun asosiasi Real Estat Indonesia (REI).

Jumlah anggota SIRENG sendiri hingga saat ini sebanyak 13.787 pengembang dari 18 Asosiasi plus Perumnas.

Wewenang Pemda

Menurut Khalawi, masalah maraknya pengembang berkedok properti syariah bisa bebas berkeliaran dan mengutip dana konsumen merupakan ranah Pemda.

Karena Pemda-lah yang memberikan izin pembangunan perumahan. Dalam hal ini, Khalawi menyebut sudah ada mekanisme dan aturan di masing-masing daerah.

Baca juga: 15 Persen Pengembang REI Hijrah ke Properti Syariah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekolah Internasional Kipina Kids Bakal Hadir di SouthCity

Sekolah Internasional Kipina Kids Bakal Hadir di SouthCity

Perumahan
Bendungan Cijurey Dibangun untuk Irigasi Kabupaten Bogor

Bendungan Cijurey Dibangun untuk Irigasi Kabupaten Bogor

Berita
Libur Panjang Waisak Berakhir, 156.347 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Libur Panjang Waisak Berakhir, 156.347 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Berita
Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Berita
Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Berita
Ternyata, Alat Ini Bisa Bikin Bau Selokan di Rumah Hilang Seketika

Ternyata, Alat Ini Bisa Bikin Bau Selokan di Rumah Hilang Seketika

Umum
Jika Masa Konsesi Berakhir, Jalan Tol Dikelola Siapa?

Jika Masa Konsesi Berakhir, Jalan Tol Dikelola Siapa?

Berita
Ketahui, Dua Cara Terbaik Fengsui Bikin Tidur Nyenyak

Ketahui, Dua Cara Terbaik Fengsui Bikin Tidur Nyenyak

Interior
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com