Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.621 Kasus Pelanggaran Tata Ruang Terjadi Dalam Tiga Tahun

Kompas.com - 27/08/2019, 20:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat 6.621 kasus pelanggaran pemanfaatan tata ruang terjadi dalam kurun 2015-2018. Jumlah tersebut berpotensi bertambah hingga akhir tahun 2019.

"2019 itu kami indikasinya masih ada puluhan ribu," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang di kantornya, Selasa (27/8/2019).

Mayoritas pelanggaran, sebut dia, dilakukan oleh badan hukum, seperti pembangunan tidak sesuai tata ruang, tidak ada izin pembangunan hingga penutupan terhadap akses publik.

Dari ribuan kasus yang ada, sepuluh diantaranya terindikasi berpotensi melakukan pelanggaran pidana. Salah satunya yaitu pembangunan proyek apartemen yang tidak sesuai rencana detail tata ruang (RDTR) di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Kementerian ATR/BPN pun berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum dalam mengatasi persoalan tersebut.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada individu maupun badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sanksinya mulai dari yang paling ringan berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan, hingga pembatalan izin sampai pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang," kata Sofyan.

Kendati demikian, untuk sementara penerapan sanksi kepada pelanggar baru sebatas sanksi ringan. Ia berdalih, hal itu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Namun, bila pelanggaran yang dilakukan sudah cukup membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, maka pihaknya tak segan untuk menerapkan sanksi pidana.

"Seperti di Bandar Lampung, ada ruang terbuka hijau (RTH) yang dialihfungsikan menjadi perumahan. Itu kami tindak sudah sampai pemberkasan yang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan," tegas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com