Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP dari BPK

Kompas.com - 18/06/2019, 10:13 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penghargaan Opini WTP ini diperoleh selama enam tahun berturut-turut. 

WTP merupakan opini terbaik sebagai bentuk keberhasilan penilaian dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/6/2019), Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasih menyatakan, BPK RI sangat mengapresiasi kementerian/lembaga yang mengalami perbaikan dalam hal akuntabilitas dan transparansi.

Hal ini dapat dilihat dari total 38 kementerian/lembaga, sebanyak 37 di antaranya sudah menerima predikat WTP, dan tidak ada satupun kementerian/lembaga yang mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat ( disclaimer) pada tahun 2018.

-Kementerian ATR/BPN -
"Kami tidak ingin pemeriksa BPK datang dengan mindset “mencari salah". Auditor yang datang mengonfirmasi kebenaran, bahwa apa yang dilakukan kementerian/lembaga tersebut sudah benar atau tidak, dan lakukan uji kebenaran. Bila salah diberitahu dimana kesalahannya," ujar Achsanul.

Sementara Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama yang juga bertindak sebagai Kepala Biro Keuangan, Gabriel Triwibawa mengatakan peghargaan ini adalah sebuah tantangan bagi siapapun yang berada di Biro Keuangan.

"Komitmen ke depan harus mempertahankan WTP," ucap dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com