Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi PPNPN, Kementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan BPJS

Kompas.com - 28/03/2019, 13:31 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna memberikan perlindungan kerja bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Penandatanganan dilakukan antara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dengan Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN hanya memberikan BPJS Kesehatan kepada PPNPN. Sofyan mengatakan perjanjian ini merupakan bukti perhatian negara terhadap tenaga PPNPN.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Luncurkan Aplikasi Pemantau Tata Ruang

"Ini merupakan kewajiban negara untuk memerhatikan seluruh pegawai non Aparatur Sipil Negara," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/3/2019).

elain itu, Kementerian ATR/BPN dan BPJS juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)Dok. Kementerian ATR/BPN elain itu, Kementerian ATR/BPN dan BPJS juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Selain itu, Kementerian ATR/BPN dan BPJS juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto dengan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis.

Himawan mengatakan sekitar 17.000 orang PPNPN yang diikutsertakan dalam program ini, terutama untuk memberikan perlindungan kepada juru ukur.

Menurutnya, tidak sedikit juru ukur kita yang turun ke lapangan menemui risiko keselamatan kerja.

"Untuk itu kita ingin mmeberikan manfaat atau perlindungan kepada mereka," ujar Himawan.

Sementara Agus mengatakan, penandatanganan ini menambah kepesertaan dari sektor PPNPN yang saat ini sudah mencapai 1,5 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau