Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Aplikasi Pemantau Tata Ruang

Kompas.com - 06/03/2019, 16:41 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kota Medan meluncurkan aplikasi Pantau dan Kontrol Penataan Ruang (PATROL-TARU) di Medan, Selasa (5/3/2019).

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi, Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan aplikasi ini memberikan informasi tata ruang yang disederhanakan.

"Ini (PATROL-TARU) menjadi salah satu langkah yang kita lakukan dalam memasuki era digital pengendalian pemanfaatan ruang untuk menciptakan tertib tata ruang," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/3/2019).

Budi menjelaskan, aplikasi ini telahdikembangkan sejaktahun 2018 lalu. Melalui peluncuran ini, lanjut Budi, Kota Medan berhasil menjadi kota percontohan pertama (pilot project) di Indonesia untuk sistem informasi.

Dalam sambutannya, wali kota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan keberadaan aplikasi ini dapat membantu pemantauan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Medan.

Sebelumnya, pemantauan dan pengendalian di Kota Medan terkendala akibat keterbatasan sumber daya.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui aturan tata ruang pada lokasi yang dibangun serta melaporkan pelanggaran pemanfaatan ruang pada dinas berwenang.

"Sistem informasi ini diyakini mampu mengangkat performa kami melalui terciptanya layanan publik yang lebih bermutu dan efisien," ucap Dzulmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com