SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar acara "Goes to Campus" di Kampus Pasca-Sarjana Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Selasa (30/7/2019).
Ini merupakan penyelenggaraan pertama dari beberapa kegiatan yang akan diadakan sepanjang tahun 2019.
Alasan pemilihan kampus Undip sebagai lokasi sosialisasi perdana, karena dinilai memiliki banyak ahli hukum yang diharapkan bisa memberikan saran dan kritik terhadap kebijakan pemerintah tentang pertanahan.
"Undip dipilih karena kami sadar merupakan kawah candradimuka ahli-ahli hukum di Indonesia. Karena itu, penting untuk menyosialisasikan program pertanahan yang dilakukan pemerintah," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis dalam pembukaan acara tersebut, Selasa siang.
Dia mengatakan, salah satu agenda dalam kegiatan ini yaitu kuliah umum yang diikuti sekitar 200 peserta dari mahasiswa dan dosen Undip, notaris/PPAT, serta jajaran dari Kanwil BPN Jawa Tengah.
Baca juga: Catat, 8 Arah Kebijakan RUU Pertanahan
Selain itu, digelar pula diskusi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang selama ini tidak kunjung selesai pembahasannya.
"Diskusi ini juga untuk memberi tinjauan kritis secara ilmiah karena salah satu isu utamanya adalah RUU Pertanahan yang sedang dibahas DPR dan pemerintah," imbuh Harison.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Undip Yos Johan Utama mengungkapkan, diskusi dan kuliah umum semacam ini penting karena masalah pertanahan menyangkut kepentingan banyak orang.
Dia berpendapat, semakin banyak orang yang memberi masukan terhadap RUU Pertanahan, akan semakin baik demi mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
"Ini isu seksi karena melibatkan banyak hal yang akhirnya perhatian terhadap masalah ini makin kuat dan mengkritisi banyak terkait masalah ini," ucap Yos Johan.
Baca juga: Ini Persoalan yang Dibahas dalam RUU Pertanahan
Dia pun merasakan selama ini minat mahasiswa cukup besar untuk mengikuti berbagai perkara hukum terkait pertanahan, terutama mahasiswa Fakultas Hukum.
Bahkan Yos menyarankan kepada para mahasiswanya agar mereka membaca secara teliti berbagai dokumen referensi di bidang hukum, termasuk RUU Pertanahan itu, sehingga bisa memberi masukan dan kritik sebanyak-banyaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.