Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset 30 Hektar Lahan Kementerian ATR/BPN Bakal Dihibahkan kepada IPB

Kompas.com - 15/08/2019, 16:02 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan asetnya berupa tanah seluas 30 hektar kepada Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk dikelola.

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dan Rektor IPB Arif Satria di Kampus IPB, Kamis (15/8/2019).

"Hari ini kita punya tanah 30 hektar kita berikan kepada IPB. Tentu saja itu tanah negara yang sudah dikuasai BPN selama 10 tahun. Tanah itu berada di wilayah Jasinga," kata Sofyan.

Baca juga: Delapan Hal Kontroversial RUU Pertanahan

Ia berharap, tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai laboratorium kehutanan. Dengan demikian, memberikan manfaat lebih, tak hanya bagi IPB, tetapi juga masyarakat yang ada di sekitarnya. 

"Nanti bagaimana bisa menghijaukan kembali tanaman endemik di Pulau Jawa, dan mudah-mudahan akan keluar banyak mata air. Mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat," ucap Sofyan.

Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali. Tak menutup kemungkinan, kata Sofyan, aset tersebut akan dihibahkan kepada IPB. Namun, untuk dapat melakukan hal tersebut ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi.

"Ternyata memindahkan aset negara ini tidak semudah yang dibayangkan. Karena itu, MoU tadi pemanfaatan, setelah itu kita akan proses tentang hibah. Sehingga nanti bisa menjadi aset IPB," tuntas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com