Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Pengembang adalah Utang yang Wajib Dilunasi

Kompas.com - 31/08/2018, 11:19 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Konflik pengembang properti dan konsumen kembali terjadi. Kali ini melibatkan PT Prioritas Land Indonesia (PLI), pengembang K2 Park, di Serpong, Banten.

Para konsumen yang merasa dirugikan menuntut PLI untuk menepati janjinya membangun apartemen yang dijadwalkan rampung Desember 2018.

Mereka juga menuntut PLI mengembalikan uang yang sudah dibayar, baik pembayaran secara tunai keras maupun tunai bertahap.

Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Tagih Uang Kembali

Meski serah terima kunci dijadwalkan Desember 2018, namun kenyataannya di lapangan, proyek ini masih berupa lahan kosong.

Merespons masalah itu, Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI)  DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan pengembang wajib memenuhi janji kepada para konsumennya.

“Janji itu utang. Wajib dilunasi dan dipenuhi,” ujar Amran kepada Kompas.com, Jumat (31/8/2018).

Dia menuturkan, PLI merupakan anggota REI di Provinsi Banten. Dengan begitu, masyarakat bisa melaporkan ke pengurus REI Banten jika merasa dirugikan akibat ulah pengembang yang ingkar janji.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan hal senada. Menurut Totok,  jika ada anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pengembang bisa melaporkan kasus itu kepada pengurus REI asalkan pengembang itu terdaftar sebagai anggota REI.

”Masyarakat sebagai end user bisa menulis surat ke REI setempat untuk dibantu difasilitasi selama pengembang itu anggota REI,” ujar Paulus Totok Lusida, Rabu (29/8/2018).

Setelah kasus itu dilaporkan, nantinya bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata, bila memenuhi syarat yang ditentukan.

Untuk diketahui, berdasarkan Sistem Registrasi Pengembang Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), PLI merupakan anggota asosiasi REI Banten.

Dan menurut Wakil Sekjen DPP REI Bambang Ekajaya, jika pengembang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini melakukan penipuan, maka keanggotaannya dibekukan atau lebih buruk lagi dicoret dari REI.

"REI memiliki mekanisme sanksi yang cukup tegas terhadap pengembang yang terbukti nakal, mulai dari pembekuan hingga pencoretan keanggotaan," tegas Bambang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau