Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Korban Pengembang Nakal Bisa Lapor ke REI

Kompas.com - 29/08/2018, 18:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang membeli unit apartemen K2 Park di Serpong, Tangerang, mengajukan tuntutan kepada PT Prioritas Land Indonesia (PLI) sebagai pengembang.

Para konsumen itu merasa dirugikan karena hingga saat ini proyek apartemen itu belum dibangun. Mereka meminta PLI mengembalikan uang yang sudah dibayar.

Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Tagih Uang Kembali

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan kasus itu kepada pengurus REI asalkan pengembang itu terdaftar sebagai anggota REI.

”Masyarakat sebagai end user bisa menulis surat ke REI setempat untuk dibantu difasilitasi selama pengembang itu anggota REI,” ujar Paulus Totok Lusida kepada Kompas.com, Rabu (29/8/2018).

Setelah kasus itu dilaporkan, nantinya bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata, jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Selain itu, lanjut Totok, REI juga bisa membantu memberikan solusi kepada konsumen melalui pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen secara inden dari bank, baik bank pemerintah maupun swasta.

Terlebih lagi, baru-baru ini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan loan to value (LTV) untuk memudahkan pembelian hunian.

“Kita cari solusi supaya lebih welcome. Dipermudah melalui KPR inden dengan perbankan dan BI. Kalau pakai perbankan lebih mudah bagi masyarakat,” imbuh Totok.

Dia menambahkan, REI sudah mengimbau kepada para anggotanya agar memberikan KPR inden melalui perbankan tadi. Maksudnya supaya ada pihak yang mengawasi pemberian KPR.

Sebab, kata dia, saat ini ada beberapa asosiasi pengembang properti sehingga agak susah untuk mengontrolnya.

Mengenai pengembang yang terbukti melakukan pelanggaraan dan ingkar janji kepada konsumen, Totok mengatakan, REI akan mengeluarkan pengembang itu apabila tercatat sebagai anggota REI.

“Jika pengembang itu anggota REI bisa diberi sanksi dikeluarkan. Pengembang itu juga bisa kena tindak pidana,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com