Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Ini agar Tidak Menjadi Korban Penipuan di Sektor Properti

Kompas.com - 27/08/2018, 13:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Setiap orang memiliki aset berharga yang berbeda-beda, di antaranya tanah dan bangunan. Ada yang memilikinya untuk ditempati, ada pula sebagai instrumen investasi.

Aset itu bisa dikelola dan dikembangkan supaya bernilai makin tinggi, tetapi bisa juga dijual dan dijadikan jaminan untuk mendapatkan uang. Inilah yang berpotensi menimbulkan penipuan.

Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Tagih Uang Kembali

Menurut Land Registry—lembaga yang mengurus soal pinjaman dan jaminan aset properti di Australia—masyarakat sebagai konsumen harus memiliki perlindungan untuk meminimalkan risiko menjadi korban penipuan.

Konsumen sekaligus pemilik properti juga penting untuk mengetahui hal yang bisa mereka lakukan guna mencegah penipuan dan melindungi kepemilikan aset properti mereka, sama seperti melindungi aset lain yang mereka punyai.

Ilustrasi apartementhinkstock Ilustrasi apartemen
Siapa pun yang memiliki properti berpotensi menjadi korban penipuan. Seperti dipublilkasikan Asia-pi.com, berikut ini beberapa situasi yang bisa mengakibatkan terjadinya penipuan:

  • Rusaknya hubungan antara si pemilik properti dengan orang yang akan membeli atau menjual aset itu.
  • Properti itu kosong, tidak ditempati, atau dibiarkan begitu saja.
  • Pemiliknya tinggal atau berada di lokasi yang jauh dalam waktu lama, misalnya di luar kota atau luar negeri.

Jika pemilik properti berada dalam salah satu situasi di atas atau merasa khawatir menjadi korban penipuan, silakan meminta bantuan atau saran dari pengacara, notaris, biro konsultasi properti, atau pihak berwenang.

Baca juga: YLKI: Pengembang K2 Park Bisa Dianggap Menipu

Usaha itu dinilai perlu agar pemilik properti mengetahui tindakan apa yang perlu dilakukan. Untuk itu, perlu berhati-hati dalam menerima masukan dan informasi yang dapat dipercaya.

Salah satu jenis penipuan yang sering dihadapi oleh pemilik rumah biasanya bermodus membuat dokumen palsu, kemudian mendaftarkannya ke lembaga pengurusan catatan tanah dan bangunan.

Ilustrasi rumahKementerian PUPR Ilustrasi rumah
Hal ini bisa terjadi jika pemilik rumah yang sebenarnya tidak menyadari bahwa dia sedang menjadi korban penipuan.

Pelaku penipuan biasanya menggunakan nama palsu dan identitas palsu untuk melancarkan aksinya.

Ketika pelaku telah mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya dia akan mengajukan permohonan jaminan atau menggadaikan aset properti itu.

Dalam berbagai kasus, penipu bisa lolos dari pemeriksaan dokumen dan identitas, lalu kabur dengan membawa uang hasil dari properti yang digadaikan.

Penipuan itu baru diketahui beberapa bulan kemudian ketika pembayaran cicilan mengalami keterlambatan.

Pihak berwajib menghubungi pemilik rumah yang sebenarnya dan memberi tahu bahwa akan dilakukan penyitaan aset propertinya.

Hal ini membuat pemilik rumah tidak memiliki pilihan lain selain menyewa pengacara untuk menghadapi kasus penyitaan ini.

Salah satu cara untuk menghentikan penipuan properti seperti ini adalah mendeteksi sedari awal kemungkinan terjadinya penipuan semacam itu.

Biasanya penipu butuh beberapa bulan untuk mengumpulkan dokumen dan mengajukan pinjaman atau menggadaikan aset properti tersebut. Saat itulah penipuan properti bisa dihindari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau