Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif 39 Ruas Tol Bakal Diharmonisasi

Kompas.com - 30/03/2018, 11:10 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana mengharmonisasi tarif 39 ruas tol. Langkah ini ditempuh untuk menyederhanakan biaya angkutan logistik, yang sebelumnya sempat mengeluh lantaran tingginya tarif yang diberlakukan di jalan tol.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tarif tol yang akan diharmonisasi terutama pada tol yang memiliki tarif di atas Rp 1.000 per kilometer. Tarif ini biasanya berlaku untuk tol yang dibangun pascatahun 2010.

Sementara tarif tol yang dibangun pada tahun 1970-2010 tarifnya berkisar antara Rp 400 per kilometer hingga Rp 700 per kilometer.

“Ada 39 ruas tol yang tarif per kilometer di atas Rp 1.000. Kita evaluasi dan memang bisa diturunkan dengan kompensasi perpanjangan masa konsesinya,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (30/3/2018).

Perpanjangan konsesi diberikan dengan memperhitungkan Internal Rate of Return (IRR) atau laju pengembalian investasi agar tidak terganggu.

Dari 39 ruas, 36 di antaranya dievaluasi besaran tarifnya dengan hanya memberikan penambahan waktu konsesi.

Sementara tiga jalan tol lainnya, yaitu Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Kertosono-Mojokerto mendapat kompensasi tambahan waktu konsesi plus insentif pajak.

“Kebetulan yang tiga ruas ini belum bisa nutup walaupun sudah diperpanjang. Maka masih ada insentif pajak,” kata Basuki.

Di samping itu, Kementerian PUPR juga melakukan penyederhanaan golongan kendaraan di jalan tol. Golongan II dan III akan digabung menjadi golongan II dan golongan IV dan V digabung menjadi golongan III. Dampak rasionalisasi akan terjadi penurunan tarif per km pada golongan kendaraan II dan III hingga 35 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau