Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif 39 Ruas Tol Bakal Diharmonisasi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tarif tol yang akan diharmonisasi terutama pada tol yang memiliki tarif di atas Rp 1.000 per kilometer. Tarif ini biasanya berlaku untuk tol yang dibangun pascatahun 2010.

Sementara tarif tol yang dibangun pada tahun 1970-2010 tarifnya berkisar antara Rp 400 per kilometer hingga Rp 700 per kilometer.

“Ada 39 ruas tol yang tarif per kilometer di atas Rp 1.000. Kita evaluasi dan memang bisa diturunkan dengan kompensasi perpanjangan masa konsesinya,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat (30/3/2018).

Perpanjangan konsesi diberikan dengan memperhitungkan Internal Rate of Return (IRR) atau laju pengembalian investasi agar tidak terganggu.

Dari 39 ruas, 36 di antaranya dievaluasi besaran tarifnya dengan hanya memberikan penambahan waktu konsesi.

Sementara tiga jalan tol lainnya, yaitu Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Kertosono-Mojokerto mendapat kompensasi tambahan waktu konsesi plus insentif pajak.

“Kebetulan yang tiga ruas ini belum bisa nutup walaupun sudah diperpanjang. Maka masih ada insentif pajak,” kata Basuki.

Di samping itu, Kementerian PUPR juga melakukan penyederhanaan golongan kendaraan di jalan tol. Golongan II dan III akan digabung menjadi golongan II dan golongan IV dan V digabung menjadi golongan III. Dampak rasionalisasi akan terjadi penurunan tarif per km pada golongan kendaraan II dan III hingga 35 persen.

https://properti.kompas.com/read/2018/03/30/111054921/tarif-39-ruas-tol-bakal-diharmonisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke