Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAI Desak Pemerintah Tindak Tegas Pembongkar Pasar Cinde

Kompas.com - 16/02/2018, 21:00 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menyatakan keprihatinannya atas pembongkaran Pasar Cinde, Palembang, yang merupakan obyek Bangunan Cagar Budaya (BCB) pada periode September-Desember 2017. 

Usianya yang melebihi 50 tahun dan rancang bangunannya yang unik membuat Pasar Cinde termasuk dalam kategori bangunan sebagai benda cagar budaya sesuai kriteria Bangunan Cagar Budaya menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, Pasal 5.

Baca juga : Aldiron: Pembongkaran Pasar Cinde Bukan Tanggung Jawab Pengembang

Oleh karena itu, Ketua Umum IAI Ahmad Djuhara mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku dan instansi yang terlibat dalam tindakan pembongkaran Pasar Cinde. 

"Pembongkaran tersebut merupakan pelanggaran undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait Bangunan Cagar Budaya," ujar Djuhara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/2/2018).

Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, setelah dibongkar.Komunitas Save Cinde Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, setelah dibongkar.
Berlokasi di tengah Palembang, Pasar Cinde didesain oleh arsitek terkenal Thomas Karsten, dan dibangun pada tahun 1958.

Walaupun usianya baru 58 tahun, pasar ini sudah menjadi ikon yang memberikan identitas bagi masyarakat Palembang yang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Selatan. 

Baca juga : Pembongkaran Pasar Cinde Langgar UU Cagar Budaya Pasar Cinde adalah tengara kota yang setara dengan Benteng Kuto Besak, Jembatan Ampera, Bukit Siguntang dan makam-makam Sultan—termasuk pemakaman Cinde Walang yang terdapat di belakang bangunan pasar.

Secara arkeologis-historis, Pasar Cinde termasuk kategori monumen kontemporer yang merekam perubahan konsep pasar dan perdagangan di masyarakat Palembang.

Kondisi Pasar Cinde setelah dibongkar, Kamis (5/10/2017).Komunitas Save Cinde Kondisi Pasar Cinde setelah dibongkar, Kamis (5/10/2017).
Pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang (PD Pasar) yang seharusnya bertindak sebagai penegak dan pelindung Bangunan Cagar Budaya. Bangunan ini sendiri sejatinya adalah bangunan milik Pemerintah Kota.

IAI, kata Djuhara, telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan guna mengingatkan bahwa diperlukan langkah-langkah yang tepat.

"Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beserta instansi pemerintah daerah terkait, ini harus menjadi perhatian semua," tutur Djuhara.

Baca juga : Desain Baru Pasar Cinde Sudah Disiapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau