Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IAI Desak Pemerintah Tindak Tegas Pembongkar Pasar Cinde

Usianya yang melebihi 50 tahun dan rancang bangunannya yang unik membuat Pasar Cinde termasuk dalam kategori bangunan sebagai benda cagar budaya sesuai kriteria Bangunan Cagar Budaya menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, Pasal 5.

Oleh karena itu, Ketua Umum IAI Ahmad Djuhara mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku dan instansi yang terlibat dalam tindakan pembongkaran Pasar Cinde. 

"Pembongkaran tersebut merupakan pelanggaran undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait Bangunan Cagar Budaya," ujar Djuhara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/2/2018).

Walaupun usianya baru 58 tahun, pasar ini sudah menjadi ikon yang memberikan identitas bagi masyarakat Palembang yang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Selatan. 

Secara arkeologis-historis, Pasar Cinde termasuk kategori monumen kontemporer yang merekam perubahan konsep pasar dan perdagangan di masyarakat Palembang.

IAI, kata Djuhara, telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan guna mengingatkan bahwa diperlukan langkah-langkah yang tepat.

"Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat beserta instansi pemerintah daerah terkait, ini harus menjadi perhatian semua," tutur Djuhara.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/16/210000821/iai-desak-pemerintah-tindak-tegas-pembongkar-pasar-cinde

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke