JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) selaku pemimpin konsorsium menyatakan akan mempercepat penanganan kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek pembangunan Fasilitas Perkeretapian Manggarai-Jatinegara Double-Double Track (DDT) pada Minggu (04/02) pukul 05.00 WIB.
Perseroan memastikan bahwa keempat korban yang meninggal dunia mendapatkan hak-haknya berupa asuransi dari BPJS dan juga mendapatkan santunan dari konsorsium proyek, termasuk bantuan untuk proses pemakanan korban.
Baca juga : Hutama Karya Pastikan Keluarga Korban Meninggal Mendapat Santunan
Direktur Operasi PT Hutama Karya (Persero) Suroto mengatakan sebagai pemegang utama konsorsium, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
"Kami menggandeng Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)," tutur Suroto kepada Kompas.com, Minggu (4/2/2018).
Baca juga : Investigasi Kecelakaan Kerja, HK Gandeng Komite Keselamatan Konstruksi
Suroto menambahkan, hingga saat ini, konsorsium proyek terus bekerja-sama dengan pihak Kepolisian dengan melakukan pengamanan radius 300 meter di sekitar lokasi kejadian, serta memastikan semua peralatan dalam kondisi stabil dalam rangka memastikan keamanan bagi masyrakat sekitar lokasi pasca kejadian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak berada di dekat lokasi, supaya proses penanganan berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semuanya,” ucap Suroto.
Di lokasi yang sama, Anggota Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Kementerian PUPR Iwan Zarkasi mengatakan akan mengobservasi secara menyeluruh baik melalui metode konstruksi maupun peralatan yang digunakan sehingga bisa dilakukan perbaikan.
“Kondisi peralatan hingga saat ini masih dalam keadaan stabil dan non-operasional. Kami akan berkoordinasi penuh dengan semua pihak dan juga dengan kepolisian,” kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.