Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Bantah Naiknya UMP Jakarta akan Pukul Sektor Ritel

Kompas.com - 08/11/2017, 18:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indoneisa Rosan P Roeslani menyambut positif kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 3,6 juta. Menurutnya, kenaikan tersebut sudah diprediksi para pengusaha.

"Saya rasa itu sudah positif ya, sudah bagus, sesuai dengan formula yang sudah diberikan oleh pemerintah dalam paket ekonomi. Kami sudah memprediksi kenaikan itu," kata Rosan kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (8/11/2017).

Rosan mengakui para pengusaha dan asosiasi sama sekali tidak kaget dengan penetepan UMP tersebut. Selain itu, dia juga membantah sektor ritel akan terpukul dengan penetapan UMP baru ini.

"Enggak akan ya. Menurut saya sih oke kok. Karena kembali lagi itu pengusaha kalau dari jauh hari sudah bisa memprediksi, sudah bisa merencanakan. Enggak kaget lagi. Jadi sudah sesuai budget," jelas Rosan.

Sebagai informasi, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.

Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com