JAKARTA, KompasProperti - Belum adanya regulasi yang jelas atas keberadaan ritel daring atau online, dikhawatirkan menimbulkan persaingan kurang sehat dengan ritel konvensional.
CEO Sogo Department Store Handaka Santosa mengatakan, selama ini, ritel konvensional dihadapkan pada segudang regulasi ketat dalam menjual barang.
Baca juga : Tutupnya Sejumlah Toko Ritel Disebut Bagian dari Strategi Bisnis
Misalnya, perlu adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk setiap produk yang dijual. Belum lagi beragam jenis pajak yang dikenakan untuk setiap produk.
"Sedangkan yang online ada peraturan apa? Apakah ada syarat SNI aturan perpajakan? Ini yang harus diatur," kata Handaka dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Handaka mengatakan, peritel konvensional selama ini tidak takut dengan kehadiran peritel daring. Sebab, bila dibandingkan dengan jumlah peritel konvensional, peritel daring ini jumlahnya baru sekitar 2 persen saja.
Baca juga : Meski Ritel Menurun, Penjualan Barang Bebas Pajak Justru Melonjak
Meski demikian, perlu diatur regulasi yang sama antara peritel daring dengan peritel konvesional. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan antar sesama peritel.
"Kami tidak minta pengurangan apa. Tapi equal treatment, ditata yang baik," tuntasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.