Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kadin Bantah Naiknya UMP Jakarta akan Pukul Sektor Ritel

"Saya rasa itu sudah positif ya, sudah bagus, sesuai dengan formula yang sudah diberikan oleh pemerintah dalam paket ekonomi. Kami sudah memprediksi kenaikan itu," kata Rosan kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (8/11/2017).

Rosan mengakui para pengusaha dan asosiasi sama sekali tidak kaget dengan penetepan UMP tersebut. Selain itu, dia juga membantah sektor ritel akan terpukul dengan penetapan UMP baru ini.

"Enggak akan ya. Menurut saya sih oke kok. Karena kembali lagi itu pengusaha kalau dari jauh hari sudah bisa memprediksi, sudah bisa merencanakan. Enggak kaget lagi. Jadi sudah sesuai budget," jelas Rosan.

Sebagai informasi, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.

Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.

https://properti.kompas.com/read/2017/11/08/180000921/kadin-bantah-naiknya-ump-jakarta-akan-pukul-sektor-ritel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke