Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Australia, Pengembang Dilarang Menjual Apartemen Sebelum Izin Turun

Kompas.com - 30/10/2017, 22:59 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

SYDNEY, KompasProperti - Pendiri dan Chief Executive Officer (CEO) Development Crown Group, Iwan Sunito, menegaskan Pemerintah Australia melarang pengembang properti menjual apartemen sebelum seluruh perizinan beres.

Perizinan ini, termasuk izin lokasi, peruntukan, dan izin mendirikan bangunan (IMB), bisa keluar setelah desain pengembangan yang merupakan hasil dari sayembara secara transparan, disetujui Dewan Kota atau City Council. 

Baca juga : Hotel Bintang Lima di Australia Ini Milik Orang Indonesia

"Setiap proyek properti yang akan kami bangun, harus melalui sebuah kompetisi desain (arsitektural dan sipil). Satu proyek satu kompetisi desain," tutur Iwan menjawab KompasProperti, Kamis (26/10/2017). 

Bukan sembarang kompetisi atau sekadar memenuhi formalitas, kata Iwan, melainkan melibatkan para profesional di bidangnya.

Hal ini harus dipenuhi agar Dewan Kota yakin bahwa orang-orang yang terpilih (arsitek, konsultan, kontraktor pelaksana) kredibel dengan kualifikasi tinggi.

Sudut kota Sydney, Australia.Hilda B Alexander/Kompas.com Sudut kota Sydney, Australia.

Pada gilirannya, desain bangunan, desain lingkungan, utilitas, dan lain-lain yang dihasilkan juga berkualitas. 

"Setelah itu, perizinan baru turun. Nah, setelah semua dikantongi, ada peraturan-peraturan yang tidak boleh diubah atau dilanggar. Semua dilakukan secara transparan," ucap Iwan. 

Dia mencontohkan, kalau perizinan mengharuskan pengembang membangun gedung hanya 20 lantai, harus diikuti. Tidak boleh ngeyel menjadi 30 lantai.

Baca juga : Iwan dan Paul, Duet Indonesia Penakluk Pasar Australia

Di Australia, papar pria plontos ini, sejatinya ada dua level peraturan menyangkut perizinan. Pertama,  Land Environmental Plans (LEP) yang merupakan domain pemerintah pusat.

"LEP ini government law. Tidak bisa diubah. kalau pun ada perubahan harus melalui dengar pendapat dengan pemerintah yang membutuhkan waktu satu, dua atau tiga tahun," cetus dia.

Yang kedua adalah Development Control Plans (DCP) yang merupakan wilayah kewenangan City Council. DCP mengatur hal-hal detail atau semacam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mencakup urban guidelines juga.

Co-Founder dan CEO Crown Group Iwan SunitoHilda B Alexander/Kompas.com Co-Founder dan CEO Crown Group Iwan Sunito
"Misalnya jarak dari gedung ke gedung berapa meter, berapa persen harus dapat matahari, cross ventilation, unit corner dan lain-lain," imbuh Iwan.

Demikian halnya dengan zonasi. Untuk industrial, perumahan, komersial, atau perkantoran juag sudah diatur sedemikian rupa.

"Jadi di sini pengembang mengikuti pemerintah (developers follow government)," tuntas Iwan.

Batasan kredit

Tak hanya ketat dalam hal perizinan, Australia juga membatasi kucuran kredit konstruksi dan kredit pemilikan rumah (KPR). 

Pembatasan ini, kata Iwan, menghindari terulangnya kembali krisis pada tahun 1988 yang berdampak pada gelembung (bubble) properti. 

Proyek apartemen Crown Group, Waterfall, di kawasan Waterloo, Sydney, Australia.Hilda B Alexander/Kompas.com Proyek apartemen Crown Group, Waterfall, di kawasan Waterloo, Sydney, Australia.
"Perbankan Australia mengerem dengan tidak mempercepat kucuran dana konstruksi dan mortgage. Tiga atau empat tahun lalu pertumbuhan kredit dua digit hingga mencapai 18 persen. Sekarang 7-8 persen. Kalau dua digit bahaya. Jadi, rata-rata 10 persen per tahun sudah bagus," beber Iwan.

"Cuma pengembang yang mampu secara finansial, dan penjualannya bagus sampai 30 persen dari total nilai proyek, bisa mendapatkan kredit konstruksi dan KPR," tuntas dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau