Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Australia, Pengembang Dilarang Menjual Apartemen Sebelum Izin Turun

Perizinan ini, termasuk izin lokasi, peruntukan, dan izin mendirikan bangunan (IMB), bisa keluar setelah desain pengembangan yang merupakan hasil dari sayembara secara transparan, disetujui Dewan Kota atau City Council. 

"Setiap proyek properti yang akan kami bangun, harus melalui sebuah kompetisi desain (arsitektural dan sipil). Satu proyek satu kompetisi desain," tutur Iwan menjawab KompasProperti, Kamis (26/10/2017). 

Bukan sembarang kompetisi atau sekadar memenuhi formalitas, kata Iwan, melainkan melibatkan para profesional di bidangnya.

Hal ini harus dipenuhi agar Dewan Kota yakin bahwa orang-orang yang terpilih (arsitek, konsultan, kontraktor pelaksana) kredibel dengan kualifikasi tinggi.

Pada gilirannya, desain bangunan, desain lingkungan, utilitas, dan lain-lain yang dihasilkan juga berkualitas. 

"Setelah itu, perizinan baru turun. Nah, setelah semua dikantongi, ada peraturan-peraturan yang tidak boleh diubah atau dilanggar. Semua dilakukan secara transparan," ucap Iwan. 

Dia mencontohkan, kalau perizinan mengharuskan pengembang membangun gedung hanya 20 lantai, harus diikuti. Tidak boleh ngeyel menjadi 30 lantai.

Di Australia, papar pria plontos ini, sejatinya ada dua level peraturan menyangkut perizinan. Pertama,  Land Environmental Plans (LEP) yang merupakan domain pemerintah pusat.

"LEP ini government law. Tidak bisa diubah. kalau pun ada perubahan harus melalui dengar pendapat dengan pemerintah yang membutuhkan waktu satu, dua atau tiga tahun," cetus dia.

Yang kedua adalah Development Control Plans (DCP) yang merupakan wilayah kewenangan City Council. DCP mengatur hal-hal detail atau semacam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mencakup urban guidelines juga.

Demikian halnya dengan zonasi. Untuk industrial, perumahan, komersial, atau perkantoran juag sudah diatur sedemikian rupa.

"Jadi di sini pengembang mengikuti pemerintah (developers follow government)," tuntas Iwan.

Batasan kredit

Tak hanya ketat dalam hal perizinan, Australia juga membatasi kucuran kredit konstruksi dan kredit pemilikan rumah (KPR). 

Pembatasan ini, kata Iwan, menghindari terulangnya kembali krisis pada tahun 1988 yang berdampak pada gelembung (bubble) properti. 

"Cuma pengembang yang mampu secara finansial, dan penjualannya bagus sampai 30 persen dari total nilai proyek, bisa mendapatkan kredit konstruksi dan KPR," tuntas dia.

https://properti.kompas.com/read/2017/10/30/225925521/di-australia-pengembang-dilarang-menjual-apartemen-sebelum-izin-turun

Terkini Lainnya

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke