Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejuta Rumah, Perumnas Serap 12.000 Unit Sampai Juli 2017

Kompas.com - 10/08/2017, 17:50 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pada program nasional Sejuta Rumah, Perum Perumnas berkontribusi dalam pembangunan baik rumah tapak maupun rumah susun milik (rusunami) bersubsidi.

Perusahaan pelat merah ini menargetkan pembangunan 32.000 unit sampai akhir 2017.

"Sejuta rumah yang sudah terserap tahun ini 12.000 unit," ujar Direktur Pemasaran Perumnas Muhammad Nawir di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Proyek rumah subsidi yang tengah dipasarkan Perumnas antara lain di Kabupaten Bogor, bertajuk Sentraland Dramaga.

Di lahan seluas 38 hektar, Perumnas membangun 3.000 unit dengan 68 persen diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Nawir mengaku, ada beberapa kendala dalam pembangunan Sejuta Rumah, terutama dalam hal proses perizinan.

Menurut dia, pemerintah pusat khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) harus mengkaji kembali terkait Paket Kebijakan ke-13 tentang percepatan perizinan.

Meski sudah ada Paket Kebijakan tersebut, pelaksanaan di daerah masih rendah bahkan sebagian besar belum melakukan percepatan perizinan.

"Saran saya, Kemendagri harus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mengkaji peraturan daerah (perda) supaya pembangunan lebih cepat dan murah," kata Nawir.

Ia menjelaskan, beberapa pemda bahkan memiliki syarat yang ketat untuk pembangunan hunian vertikal.

Sebagai contoh, sebut Nawir, untuk pembangunan hunian vertikal di DKI Jakarta dibutuhkan izin pondasi dan izin struktur bawah. Sebelum kedua izin ini terbit, pengembang tidak diperbolehkan untuk memancang tiang.

"Sebenarnya kan bisa secara parsial ketika keluar izin pondasi, kemudian memancang sambil menunggu izin struktur bawah terbit. Ini harus komplit dulu baru boleh kerja," tutur Nawir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau