Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bangun Rumah Subsidi, Pengembang Harus Gabung Asosiasi

Kompas.com - 08/08/2017, 08:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah mewajibkan para pengembang yang ingin membangun rumah subsidi, untuk bergabung dengan asosiasi perumahan.

Hal itu guna memudahkan pemerintah dalam mengawasi proses pembangunan kawasan perumahan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lana Winayanti menuturkan, aturan tersebut dibuat untuk mencegah tumbuhnya pengembang nakal di daerah.

"Nanti dari masing-masing asosiasi itu, serahkan daftar pengembangnya ke PUPR," kata Lana di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Nantinya, dari data yang diserahkan asosiasi, Kementerian PUPR akan memetakan dimana saja lokasi pengembangan kawasan perumahan yang sedang dibangun pengembang. Termasuk jumlah unit yang hendak dibangun.

Di samping itu, Lana menambahkan, Kementerian PUPR juga tengah menyiapkan tim untuk mengawasi pengembang nakal. Tim yang terdiri atas sejumlah direktorat jenderal di Kementerian PUPR itu, juga akan menggandeng pemerintah daerah (pemda).

"Tim gabungan ya antar kementerian, (terdiri atas Ditjen) Pembiayaan Perumahan, Penyediaan Perumahan, Balitbang," kata dia.

Tim tersebut nantinya juga akan berfungsi untuk menilai kelayakan rumah yang telah rampung dibangun.

Bagi pemda yang belum memiliki tim khusus yang bertugas untuk menilai kelayakan, dapat bekerja sama dengan Kementerian PUPR ke depannya.

"Itu akan PUPR terbitkan sertifikat layak huni nantinya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com